Bisnis.com, JAKARTA—Sejak 24 Juni 2014, bungkus rokok dihiasi peringatan kesehatan bergambar selain tulisan.
Tujuannya tentu berusaha membuat konsumen lebih mempertimbangkan dampak negatif merokok terhadap kesehatan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengaku tak bisa memperkirakan sejauh mana dampak peringatan bergambar itu terhadap penjualan rokok.
Tinjauan awal efek kebijakan tersebut terhadap minat beli konsumen, tuturnya, baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian.
Jangka waktu ini pada dasarnya merupakan tempo rutin untuk peredaran rokok, baik kretek maupun sigaret putih.
“Peredaran rokok pada dasarnya tiga bulan setelah itu ditarik, baik ada kebijakan gambar peringatan atau tidak. Karena setelah itu kualitas rokok menurun,” ucap Mufti saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/9/2014).
Pewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena dinilai berdampak buruk bagi kesehatan.
Namun pemerintah pun tak bisa menerapkan kebijakan ekstrim untuk mengikis geliat industri sigaret mengingat besarnya kontribusi cukai mereka ke negara.