Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PERKEBUNAN: Petani Dan Pengusaha Menolak

Kalangan petani dan pengusaha perkebunan di Jawa Barat menolak revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang salah satu poinnya membatasi investasi asing di satu perusahaan maksimal 30%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Kalangan petani dan pengusaha perkebunan di Jawa Barat menolak revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang salah satu poinnya membatasi investasi asing di satu perusahaan maksimal 30%.

Mereka beranggapan kepemilikan asing jangan diatur dalam undang-udang, melainkan dalam peraturan pemerintah.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Jawa Barat Mulyadi Sukandar menyatakan hal tersebut sangat merugikan karena mayoritas investasi di sektor perkebunan masih dipegang asing.

"Perekomonian Indonesia secara keseluruhan masih membutuhkan investasi asing. Sebab investasi dalam negeri belum mampu mengimbangi investasi yang digelontorkan asing," kata Mulyadi kepada Bisnis, Senin (15/9).

Mulyadi mengatakan aturan tersebut jangan sampai memicu investasi asing di sektor perkebunan berkurang. Akibatnya, investor asing akan lari ke negara lain karena tidak adanya ketidakpastian usaha di dalam negeri.

Mulyadi menyarankan agar pembatasan kepemilikan modal asing di sektor perkebunan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurutnya, undang-undang cukup menyatakan pemilikan asing akan dibatasi melalui peraturan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti yang sekarang berlaku di daftar negatif investasi.

Sementara itu, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jabar-Banten RHS Slamet Bangsadikusumah menjelaskan terdapat beberapa keuntungan dari masuknya investasi asing di perusahaan perkebunan seperti perluasan jaringan pasar dan dorongan dalam pengembangan teknologi.

“Bisnis perkebunan termasuk ke dalam industri yang masih membutuhkan investasi dalam jumlah besar. Bila aturan tersebut disahkan dan diterapkan dalam UU, bisnis kita bisa melempem," ujarnya.

Slamet mengaku pihaknya tidak keberatan akan ketentuan pembatasan investasi asing. Akan tetapi, meminta pembatasan tidak perlu diatur dalam undang-undang dan cukup tertera dalam peraturan pemerintah.

“Bila modal asing dibatasi 30%, seberapa banyak pengusaha lokal yang mampu dan sanggup menggantikan kepemilikan modal asing dari perusahaan yang sudah beroperasi. Hal ini jelas belum sebanding,” ujarnya.

Selain itu, Slamet menyarankan undang-undang yang rencananya disahkan 29 September mendatang tersebut juga harus mengatur pemberdayaan perkebunan secara jelas.

"Kami minta hal tersebut juga diatur, sebab selama ini pemberdayaan perkebunan masih terhitung lemah. Sebagai contoh, dana bea keluar hingga saat ini tidak pernah digunakan untuk pemberdayaan," katanya.

Secara terpisah, Pengamat Bisnis Perkebunan Iyus Supriatna mengatakan revisi UU tersebut berpeluang untuk mendorong investor lokal atau pemilik modal dalam negeri (PMDN) untuk berinvestasi di sektor perkebunan.

Dia mengatakan hal tersebut menjadi hal positif untuk investor lokal untuk memberikan kontribusi lebih dalam sektor perkebunan dalam negeri.

Menurutnya, selama ini kepemilikan perkebunan oleh asing cenderung menguntungkan negara lain.

Adanya pembatasan tersebut investor lokal bisa lebih menyerap tenaga kerja yang lebih besar serta pemasukan terhadap negara pun sama.

“Hal ini sangat positif dilakukan, terlebih jelang perdagangan bebas Asean di mana daya saing akan lebih pesat,” katanya.

Dia menjelaskan investasi di sektor perkebunan cukup menjanjikan ke depan, karena saat ini kecenderungan tren investasi asing lebih memilih sektor tersebut daripada industri.

“Tren yang diberikan di sektor perkebunan itu jangka panjang. Sehingga banyak investir asing yang melirik perkebunan sebagai lahan menggiurkan untuk investasi,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, investasi tersebut harus mencakup diversifikasi usaha sehingga membantu produktivitas tanaman yang ditanam serta memberikan pendapatan tambahan terhadap tenaga kerja.

"Jika satu hektare lahan perkebunan teh memerlukan 2 orang pegawai, maka 1.000 ha lahan perkebunan diperlukan 2.000 orang pegawai, " katanya.

Selain itu, katanya, investasi perkebunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sebab selama ini banyak perusahaan yang melakukan eksploitasi tanpa melakukan rehabilitasi terhadap tanaman.

“Perkebunan mempunyai fungsi yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Yakni menjaga konservasi air, penyerapan karbon, dan penghasil O2, serta fungsi lingkungan lainnya,” ujarnya.

Pada prinsipnya, katanya, semuanya bisa dilakukan secara berdampingan bersama-sama menjalankan fungsi dan kepentinganya masing-masing agar sejalan dengan tujuan yang diharapkan.

“Untuk pengawasan dalam kepentingan menjaga lingkungan pemerintah harus bisa memilih lahan usaha perkebunan yang sudah tidak produktif untuk dihentikan izin usahanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper