Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Gugat Pengenaan Tarif Kargo Bandara

Pelaku usaha terus meminta pemerintah turun tangan terhadap pemberlakuan tarif layanan kargo di Bandara Soekarno-Hatta yang belum memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Perhubungan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha terus meminta pemerintah turun tangan terhadap pemberlakuan tarif layanan kargo di Bandara Soekarno-Hatta yang belum memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Perhubungan.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Amran Yahya mengatakan pihaknya telah melakukan kontak dengan Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edi Putra Irawandy.

ALFI, lanjutnya, tetap menenatang penerapan tarif tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat berupa Keputusan Menteri (KM) Perhubungan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.

“Selain itu penerapan tarif tersebut juga menyebabkan biaya logstik makin membengkak. Secara makro hal ini makin melemahkan daya saing industri kita. Karena itu kami meminta Kemenko Perekonomian untuk turun tangan,” tuturnya, Kamis (11/9).

Dalam komunikasi tersebut, katanya, ALFI Bandara Soekarno Hatta diminta oleh deputi untuk membicarakan terkait penerapan tarif tersebut dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sistem Logistik Nasional, Budi Santoso.

“Sayang, sampai saat ini kami kesulitan berkomunikasi dengan Sekjen Sislognas. Saya sudah mengirimkan surat elektronik dan pesan singkan tapi tidak direspon,” tambahnya.

Ketika dihubungi Bisnis, Budi Santoso mengatakan persoalan tersebut belum dirapatkan oleh Tim Sislognas. Lantaran hal itulah, dia mengharapkan polemik tersebut bisa diselesaikan oleh ALFI melalui pola business to business.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logstik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan semestinya Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara bertindak selaku wasit yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di bandara.

“Jika tidak ada wasit yang adil bagi semua, PT Angkasa Pura II bisa dengan mudahnya mengenakan berbagai tarif karena mereka juga bertindak selaku pemain yang mengejar deviden kepada negara selaku Badan Usaha Milik Negara,” terangnya.

Secara umum, lanjutnya, pengenaan tarif tersebut tentu saja menjadi salah satu penyebab melonjaknya biaya logistik di Indoensia tapi tidak disadari oleh pihak yang berwenang, termasuk Kemenhub.

Asperindo, lanjutnya, akan melayangkan surat keberatan kepada AP II atas penerapan tarif tersebut karena selama in itidak ada dasar hukum yang mengatur tentang pengenaan pungutan tersebut. Selain itu, kebijakan penerapan cargo service charge juga semestinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bandara lantaran merupakan kebijakan publik yang berdampak luas.

“Selama ini sudah mengadukan persoalan tersebut tapi tidak membuahkan hasil yang maksimal karena tidak ada yang bertindak selaku wasit yang fair bagi semua,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper