Bisnis.com, JAKARTA—Terhitung 1 Januari 2015, seluruh produk berbasis kayu termasuk mebel dan kerajinan harus mengantongi sertifikat legalitas kayu (SLK) berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan SVLK kini wajib dipenuhi oleh semua pihakyang melakukan pengelolaan hutan dan perdagangan kayu.
"SVLK adalah komitmen nasional dan sistem yang kredibel dalam mendorong pengelolaan hutan lestari," katanya di Jakarta, (9/9/2014).
Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014.
Berdasarkan ketentuan itu seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.
Sebelumnya kewajiban itu hanya berlaku untuk kayu yang berasal dari hutan negara dan yang diproduksi oleh industribesar seperti kayu lapis, moulding, bubur kayu dan kertas.
Bambang mengatakan selama ini, pelaku usaha skala rakyat memang kesulitan untuk memenuhi SVLK karena persoalan biaya audit, jumlah yang masif, dan dokumen perizinan.
Namun, dia menambahkan bahwa kesulitan tersebut bisa diatasi dengan penggunaan Dokumen Kesesuaian Pemasok (DKP).
Dokumen tersebut dibuat oleh pelaku usaha kecil dan skala rakyat yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu yang mereka hasilkanbersumber dan diproses secara legal.
“Dokumen diterbitkanan secara mandiri dan tidak perlu diverifikasi oleh auditor sehingga bebas biaya,” kata Bambang.