Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok: AMTI Berharap Tak Ada Kenaikan

Pebisnis di industri hasil tembakau berharap pemerintah tak memberlakukan kebijakan yang berpotensi menekan pasar rokok di dalam negeri pada 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pebisnis di industri hasil tembakau berharap pemerintah tak memberlakukan kebijakan yang berpotensi menekan pasar rokok di dalam negeri pada 2015.

Sementara itu Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan rencana penaikan nilai cukai rokok 10,2% tahun depan.

Wakil Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan penaikan nilai cukai rokok pasti memengaruhi pasar dalam hal ini penjualan.

Pasalnya, kebijakan ini mendorong harga jual eceran produk hasil tembakau terdongkrak.

“Cukai itu konsumen yang harus menanggung. Masalahnya kalau cukai naik harga jual naik, kita harus lihat juga daya beli masyarakat seperti apa,” tuturnya, Selasa (9/9/2014).

Rencana penaikan nilai cukai sigaret sudah sampai di meja Badan Anggaran DPR RI.

Persentase yang diajukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sebesar 10,2% pada 2015 terhadap 2014.

Sejalan dengan penaikan ini maka cukai bakal menyentuh Rp125 triliun.

Lazimnya nilai cukai meningkat setiap tahun seperti pada 2013 naik 8% terhadap tahun sebelumnya.

Tapi pada tahun ini cukai stagnan lantaran ada aturan pajak rokok baru.

Sepanjang tahun ini setoran pajak sigaret ke negara dipatok Rp10 triliun.

Peraturan yang dimaksud ialah kebijakan Pajak Rokok Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2014.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 28/2009.

Sejak pajak daerah diterapkan setoran yang masuk sampai sekarang menyentuh Rp20 miliar.

“Semestinya [jika nilau cukai naik] imbasnya penjualan tertekan. Tapi tidak tahu nanti dampak aturan ini seberapa besar. Dalam menentukan cukai ini pemerintah harus berembuk dengan pengusaha,” ucap Budi.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan berimbas negatif terhadap bisnis perusahaan rokok.

Pemerintah belum lama ini menerapkan aturan peringatan bergambar pada kemasan rokok. Peraturan ini berpotensi memengaruhi minat beli konsumen.

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

AMTI menilai pengaruh kebijakan yang diberlakukan mulai akhir Juni 2014 ini baru bisa ditinjau setidaknya pada akhir triwulan III/2014.

“Kami inginnya tidak ada perubahan [cukai] dulu, karena masih ada beberapa hal yang bisa berdampak terhadap penjualan, seperti peringatan bergambar itu,” ujar Budidoyo.

Sampai pertengahan tahun ini target bea cukai belum tercapai. Penerimaan bea cukai baru 57,6% dari target 58,3% selama Januari – Juli 2014. Salah satu penyebabnya ialah produksi rokok sedikit di bawah target.

Kementerian Perindustrian memproyeksikan sepanjang tahun ini kuantitas produksi rokok mencapai 360 miliar batang.

Pada tahun lalu jumlahnay mencapai 346 miliar batang. Pada semester I/2014 realisasi produksi sekitar 180 miliar batang.

Sepanjang tahun lalu tercatat ada 800 perusahaan rokok dengan total produksi mencapai 346 miliar batang.

Cukai yang masuk ke negara senilai Rp103,6 triliun.

Selain persoalan kesehatan, kalau sampai industri rokok gulung tikar pemerintah harus siap menyelamatkan jutaan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper