Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEMEN IMPOR: Industri Serukan Wajib SNI

Pelaku industri menginginkan pemerintah lebih memperketat sertifikasi produk semen impor bukan hanya pewajiban standarisasi untuk barang lokal
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA— Pelaku industri menginginkan pemerintah lebih memperketat sertifikasi produk semen impor bukan hanya pewajiban standarisasi untuk barang lokal.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso menyatakan pihaknya mendukung pewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semen buatan dalam negeri. Tapi pemerintah juga perlu mewajibkan pemenuhan SNI untuk produk impor.

“Semen impor harus bisa memenuhi persyaratan SNI baru bisa masuk ke Indonesia, karena kualitas semen Indonesia sangat bagus dibandingkan produk impor,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/9/2014).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 67/2014 tentang Pemberlakuan SNI Semen Secara Wajib. Regulasi ini merupakan perubahan terhadap Pasal 2 Permenperin No. 18/2012 mengenai hal yang sama.

Perindustrian mengubah pos tarif atau kode harmonize system (HS) dalam pewajiban SNI sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012. Terdapat lima jenis semen yang mengalami perubahan pos tarif alias HS.

Ketentuan pewajiban SNI tersebut tidak berlaku untuk semen impor untuk jenis semen dengan HS yang sama dengan syarat khusus. Semen impor tidak wajib SNI jika digunakan untuk contoh uji dalam penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta untuk keperluan khusus.

 “Semen impor harus wajib SNI, jangan sampai masyarakat yang dirugikan yakni beli impor tapi kualitasnya tidak bagus,” ucap Widodo.

Menyoal impor semen sejatinya pemerintah memiliki yang membatasi pembelian dari luar negeri berupa Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Pokok regulasi ini mengatur soal impor semen clinker maupun semen.

Importir yang hendak membeli semen clinker dari luar negeri harus punya izin importir produsen semen (IP-Semen). Impor semen, importir harus memiliki izin importir terdaftar semen (IT-Semen) sebagai syarat mendapatkan persetujuan impor.

Rekomendasi impor semen diberikan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin. Permendag tersebut dikecualikan bagi barang keperluan pemerintah dan lembaga negara, barang contoh yang tidak diiperdagangkan, barang keperluan kepentingan bencana alam, serta barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang ama dengan jumlah pada saat ekspor.

Selain itu, dikecualikan pula untuk barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi dan barang bantuan teknik serta bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19/1955 tentang Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli bangsa Asing Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper