Bisnis.com, JAKARTA—Komite Antidumping Indonesia (Kadi) telah memulai proses penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping tepung gandum yang dilakukan oleh India, Sri Lanka, dan Turki.
Ketua KADI Ernawati mengungkapkan penyelidikan tersebut diinisiasi Rabu (27/8/2014), menyusul adanya laporan kerugian dari pelaku industri terigu dalam negeri atas lonjakan volume impor tepung gandum dari ketiga negara tersebut.
Keluhan tersebut dilayangkan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), yang mewakili industri lokal, termasuk Bogasari, Sriboga Flour Mill, Eastern Pearl Flour Mills, Panganmas Inti Persada, Pundi Kencana, dan lain sebagainya.
“Permohonannya masuk ke KADI sekitar sepekan atau dua pekan lalu. Mereka mengeluhkan adanya indikasi harga dumping terigu dari ketiga negara tersebut yang merugikan pemohon. Seberapa besar dampaknya, baru mau dilakukan penyelidikan,” jelas Ernawati kepada Bisnis, Kamis (28/8/2014).
Tepung gandum yang akan diselidiki, lanjutnya, adalah yang memiliki pos tarif (kode HS) 1101.00.10. Penyelidikan itu sesuai dengan PP No.34/2011 dan Permendag No.76/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Indikasi dumping tepung terigu dari ketiga negara tersebut, menurut Erna, terefleksi dari peningkatan volume impor produk tersebut pada semester I/2013 sebesar 51% dibandingkan paruh pertama tahun lalu.
Dari total impor tepung gandum Indonesia sepanjang 2013 yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) sejumlah 205.448 ton, 86% atau 17.405 ton di antaranya berasal dari ketiga negara tersebut.
Adapun, pangsa impor gandum dari masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor tepung gandum 2013 a.l. Sri Lanka sebesar 28% serta India dan Turki sejumlah masing-masing 29%.
“Penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 12 bulan. Apabila diperlukan, [proses penyelidikan] bisa diperpanjang sampai 18 bulan,” ungkap Erna.