Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENPERIN HIDAYAT: Jangan Ada Silang Pendapat dalam RUU Minol

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menimbulkan silang pendapat antarkementerian terkait. Pembuatan regulasi ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk membatasi konsumsi.
Menperin M.S. Hidayat /bisnis.com
Menperin M.S. Hidayat /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menimbulkan silang pendapat antarkementerian terkait. Pembuatan regulasi ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk membatasi konsumsi.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan beleid tersebut harus bisa mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terlibat. “RUU ini masih draf, isinya terkait pembatasan produksi. Ini mau dibawa ke presiden, nanti presiden bawa ke kami,” tuturnya, di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

RUU Minuman Beralkohol (minol) setidaknya melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Yang pasti, imbuh Hidayat, presiden mengamanatkan agar tidak ada tumpang tindih antarkementerian terkait. Kementerian Perindustrian (Kementerian) tengah mempelajari regulasi tersebut melalui Direktorat Jenderal Industri Agro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper