Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menimbulkan silang pendapat antarkementerian terkait. Pembuatan regulasi ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk membatasi konsumsi.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan beleid tersebut harus bisa mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terlibat. “RUU ini masih draf, isinya terkait pembatasan produksi. Ini mau dibawa ke presiden, nanti presiden bawa ke kami,” tuturnya, di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
RUU Minuman Beralkohol (minol) setidaknya melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Yang pasti, imbuh Hidayat, presiden mengamanatkan agar tidak ada tumpang tindih antarkementerian terkait. Kementerian Perindustrian (Kementerian) tengah mempelajari regulasi tersebut melalui Direktorat Jenderal Industri Agro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel