Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Bir Minta Klarifikasi Kemendag

Produsen meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi diskusi antara pelaku industri dengan Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market.
Produsen meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi diskusi antara pelaku industri dengan Kementerian Perdagangan./JIBI
Produsen meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi diskusi antara pelaku industri dengan Kementerian Perdagangan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi diskusi antara pelaku industri dengan Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market.

Anggota Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan secara rinci dan mendasar terkait aturan tersebut. Selama pembahasan kebijakan, pelaku industri mengaku tak pernah dilibatkan.

“Kami ingin minta klarifikasi siapa saja yang kena larangan ini dan apa dasarnya. Sampai hari ini kami belum bisa mendapat klarifikasi. Kami laporkan ini ke Kemenperin yang menangani industri,” katanya.

Ditanya lebih jauh terkait dampak pelarangan itu terhadap bisnis minuman beralkohol domestik, GIMMI menyatakan enggan berspekulasi. Asosiasi produsen minuman beralkohol ini mengaku belum menghitung detil bagaimana efek yang mungkin muncul pada masa mendatang.

Namun produsen menangkap adanya kebingungan dari pebisnis ritel seperti mini market dalam memasarkan minuman beralkohol. Tak sedikit dari pelaku usaha ritel yang memutuskan mengembalikan barang, sejalan dengan ini pabrikan sendiri mulai mengurangi shift kerja karyawan.

“Kami perkirakan dampaknnya akan signifikan. Kami ingin difasilitasi agar duduk masalahnya jelas dan kami siap bekerja sama dengan pemerintah,” ujar Bambang.

Distribusi penjualan minuman beralkohol melalui ritel di dalam negeri sektiar 12%. Porsi lain dijual melalui café, restoran, hotel, tempat-tempat lain yang menyajikan minuman untuk diminum di tempat, maupun pengecer lain.

Jaringan distribusi tidak dimiliki produsen melainkan ada rantai distributor terpisah di setiap daerah. Oleh karena itu pelarangan penjualan melalui minimarket dan pengcer lain dikhawatirkan bakal memutus salah satu mata rantai distribusi.

Tatkala Bisnis coba meminta tanggapan mengenai hal ini kepada Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto, dia menolak berkomentar. Demikian pula terhadap Direktur Industri Minuman dan Tembakau Faiz Ahmad.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin berpendapat sebaiknya pemerintah kembali kepada aturan lama, yaitu Permendag No.20/2014, yang membolehkan penjualan minol di minimarket dengan syarat ketat.

Mini market yang hendak menjual bir wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Adapun, penjualan minol di bawah 5% hanya diperbolehkan untuk konsumen di atas 21 tahun.

“Minimarket pada umumnya telah dilengkapi CCTV untuk memonitor pembeli minol di bawah umur,” ujarnya. Dia menambahkan minol seharusnya diperbolehkan, karena banyak pemilik minimarket yang bergantung pada layanan kebutuhan turis asing seperti di Bali dan wilayah tujuan wisata lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper