Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menilai belum ada stasiun televisi yang melanggar aturan penayangan iklan rokok sejak diberlakukannya PP 109/2012 dan Permenkes 28/2013 tentang rokok.
"Sejauh ini stasiun televisi melaksanakan aturan yang ada, baik konten maupun waktu penayangan iklan rokok," kata Komisioner KPI, Agatha Lily kepada Bisnis.com, Selasa (26/8/2014).
Lily tidak mempermasalahkan jika perusahaan rokok menggencarkan iklan di media massa, selama iklan tersebut masih tidak melanggar ketentuan yang ada dalam UU. Terkait dengan kemungkinan penghilangan total iklan rokok, Lily tidak bisa berbuat banyak.
“Memang banyak pihak yang minta dilarang sepenuhnya. Tapi kan harus disesuaikan dengan UU, UU masih memperbolehkan. KPI sendiri bekerja berdasarkan UU,” jelasnya.
Dalam PP nomor 109/2012 dinyatakan bahwa dalam iklan rokok harus dicantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan.
Dalam iklan tersebut juga dilarang adanya pencantuman gambar rokok, serta harus menyertakan logo 18+ sebagai tanda bahwa produk tersebut hanya dikonsumsi kalangan berusia 18 tahun ke atas.
Sementara Permenkes nomor 28/2013 menyatakan pembatasan iklan, promosi, dan sponsorsip rokok di seluruh media cetak maupun elektronik. Untuk televisi penayangan iklan dibatasi hanya pukul
21.30 WIB sampai 05.00 WIB. Sedangkan untuk media teknologi informasi, aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun.
“Sejauh ini stasiun televise mematuhi dengan baik baik dari segi konten maupun jam penayangan iklan,” kata Lily.