Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pariwisata: Tenaga Kerja Tersertifikasi Baru 6,7%

Jumlah tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi di Indonesia baru sekitar 6,7% dibandingkan dengan serapan tenaga kerja di sektor formal yang mencapai 3 juta jiwa.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi di Indonesia baru sekitar 6,7% dibandingkan dengan serapan tenaga kerja di sektor formal yang mencapai 3 juta jiwa. 

Jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi yang difasilitasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak 2007 hingga tahun ini mencapai 64.000 orang.

Meskipun jumlah tersebut melampui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 50.000 orang, tetapi angka tersebut masih sangat terbatas dibandingkan dengan serapan tenaga kerja pariwisata.

Sementara itu, jika ditambah dengan sertifikasi yang dihasilkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sekolah kepariwisataan dan manajemen perhotelan, jumlah tenaga kerja tersertifikasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata mencapai sekitar 200.000 orang atau 6,67% dibandingkan dengan asumsi serapan tenaga kerja pariwisata di sektor formal yang mencapai 3 juta jiwa.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Pariwisata Mari Elka Pangestu menjelaskan peningkatan jumlah tenaga kerja yang kompeten merupakan pekerjaan rumah bagi setiap stakeholders, sehingga diharapkan dapat berpartisipasi aktif menyiapkan tenaga kerja pariwisata yang berdaya saing terutama dalam jangka waktu setahun ke depan menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Jumlahnya diakui memang masih sangat sedikit, tapi semuanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka panjang, yang kami targetkan adalah tenaga kerja di sektor formal,” paparnya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Agar upaya peningkatan SDM berkompeten dapat berjalan, pemerintah mendorong user atau pelaku industri bisa berinisiatif agar tenaga kerjanya memenuhi standar, salah satunya dengan menetapkan syarat bersertifikat bagi para calon karyawan saat melakukan perekrutan tenaga kerja.

“Hotel-hotel besar bisa menjadi tempat uji kompetensi bagi karyawan-karyawannya, dan kementerian dapat memafasilitasi dengan memberikan pelatihan bagi para asesor internal,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper