Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Didesak Transparan Soal Izin Tenaga Kerja Asing

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi meminta transparansi Pemerintah Kota Bekasi dalam implementasi peraturan daerah tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang rencananya dapat direalisasikan pada September 2014.

Bisnis.com, BEKASI — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi meminta transparansi Pemerintah Kota Bekasi dalam implementasi peraturan daerah tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang rencananya dapat direalisasikan pada September 2014.

Wakil Ketua Bidang Humas dan Promosi Kadin Kota Bekasi, Iqbal Daut menuturkan pihaknya menyadari perlunya perda tersebut untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di samping itu, juga dibutuhkan guna mengeleminir tenaga kerja asing yang tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

Dengan tujuan tersebut, Iqbal menuturkan, Kadin meminta pemkot bersikap transparan dalam menjalankan perda tersebut. Menurutnya, pemkot haru mampu menunjukkan data kontribusi pekerja asing bagi Kota Bekasi.

"Data soal sejauh mana kontribusi, dampak resistensinya sejauh mana, sehingga dana kompensasi sungguh bisa memberikan PAD kepada pemkot," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/8/2014).

Iqbal mengatakan implementasi perda tersebut akan membuka ruang bagi penyalahgunaan penerimaan daerah bila tanpa transparansi. Oleh karena itu, dia menuturkan transparansi soal data tenaga kerja asing, penerimaan dan alokasi pendapatan daerah itu perlu diperjelas.

Dalam hal ini, dia meminta pemkot mengikutsertakan Kadin dalam mengawasi penerapan perda itu.

"Jangan sampai menguap, jika tidak memiliki transparansi, dan akhirnya  menjadi ajang korupsi dan kolusi baru. Kadin mendesak untuk keterbukaan data," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi menargetkan implementasi perda IMTA dapat direalisasikan pada September 2014 guna meningkatkan PAD. Perda yang mengatur penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan IMTA tersebut baru saja disahkan DPRD Kota Bekasi pada awal Juli 2014.

Namun, implementasinya masih menunggu keluarnya peraturan wali kota (perwal) dan syarat administrasi perundangan lainnya.

Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya masih menyiapkan berbagai ketentuan yang terkait implementasi perda tersebut. Dia memperkirakan seluruh aspek administratif tersebut dapat rampung pada akhir bulan ini sehingga perda dapat diberlakukan sejak September 2014.

"Saya sudah ketemu dengan Disnakertrans [Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi] dan kami ingin secepatnya dikeluarkan [Perwal].  Kalau akhir bulan ini bisa keluar, September bisa diimplementasikan [perda]," ungkapnya kepada Bisnis.

Ahmad meyakini realisasi perda tersebut niscaya akan meningkatkan PAD Bekasi. Oleh karena itu, dia menuturkan regulasi tersebut secepat mungkin akan mulai diberlakukan bagi para pemegang IMTA.

"Ini kan sudah separuh tahun, jadi hitungannya [retribusi] sudah ada di Kepala Disnakertrans," jelas Ahmad.

Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 24, yang merencanakan perda tersebut, DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014, Abdul Muin Hafidz menuturkan aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemkot Bekasi dalam mengawasi distribusi tenaga kerja asing, penciptaan lingkungan kerja dengan berdasar keadilan sosial dan meningkatkan PAD. Menurutnya, selama ini kontribusi dari retribusi pekerja asing menjadi hak pemerintah pusat.

"Selain itu Pemkot lebih leluasa melakukan pengawasan, khususnya terkait masalah kesehatan sebab tenaga kerja asing diwajibkan check up rumah sakit umum di Kota Bekasi," katanya.

Lebih lanjut, Abdul, yang kembali terpilih menjadi legislator Kota Bekasi periode 2014-2019, menuturkan aturan daerah itu juga menjadi sebuah antisipasi guna melindungi tenaga kerja lokal saat berlakunya masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

"Artinya, kami sudah pikirkan sejauh itu.  Salah satu tujuannya untuk memperketat komposisi tenaga kerja," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten, perihal Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing sesuai Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 termasuk yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun Pemda atau Pemkot belum dapat menerima pembayaran dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) dari tenaga asing selama belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.

Dengan pembayaran retribusi sebesar US$100/bulan, Pemkot Bekasi diperkirakan kehilangan potensi peningkatan PAD secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir lantaran belum memiliki perda terkait.

Kepala Disnakertrans Kota Bekasi, Abdul Imam mengatakan dengan asumsi terdapat 162 pemegang IMTA di wilayahnya pada 2013, Kota Bekasi seharusnya dapat menerima tambahan PAD hingga Rp1,6 miliar.

"Perda tersebut akan menambah PAD yang langsung  disetorkan Dinas Pendapatan Daerah dan juga akan lebih memudahkan kordinasi pengawasan orang asing di daerah," ungkapnya.

Adapun, data Disnakertras Kota Bekasi menunjukkan pada 2014, pekerja asing yang memperpanjang IMTA atau berlokasi kerja di kota Bekasi berjumlah 117 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper