Bisnis.com, SOLO - Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan kebutuhan dana tambahan untuk pengadaan lahan jalan tol dalam 4 bulan ke depan mencapai Rp1 triliun.
Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Herry Marzuki mengatakan penyerapan APBN untuk pengadaan lahan jalan tol berjalan baik.
Dia memperkirakan dana Rp1,06 triliun yang telah dialokasikan untuk pembebasan lahan ruas jalan tol yang didanai dengan APBN masih kurang sekitar Rp1 triliun.
“[Dana] Rp1,06 triliun insya allah kurang, kebutuhan sampai akhir desember Rp500 miliar—Rp1 triliun,” katanya dalam rapat koordinasi antar Tim Pembebasan Tanah, Kamis (14/8/2014).
Herry memperkirakan pembebasan ruas Solo—Mantingan bisa selesai 100% tahun ini, sedangkan ruas Mantingan—Kertosono dan Kertosono—Mojokerto masih terhambat berbagai kendala.
Permasalahan utama dalam ruas Kertosono—Mojokerto adalah penolakan warga atas penetapan harga di seksi 2 ruas tersebut tanpa mau mengajukan keberatan ke kepala daerah.
“Masyarakat meminta kenaikan harga tapi prosedur mereka harus mengajukan keberatan dia tidak mau. Maka Komnas HAM sarankan ajakan pertemuan lagi, itu akan dilakukan,” katanya.
Dia yakin permintaan kenaikan harga dari warga akan dipenuhi oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo jika mereka bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Gubernur Jatim sangat mendukung percepatan pembebasan lahan ini. Sudah ratusan pemilik tanah yang mengajukan keberatan itu dikabulkan,” kata Herry.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo pada 8 Agustus 2014 mengeluarkan surat edaran untuk mendorong percepatan proses pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Surat Edaran Gubernur Jatim berisi acuan bagi 12 kepala daerah tingkat II dan pejabat terkait lain untuk mengatasi berbagai kesulitan yang menghambat pembebasan lahan di wilayah mereka.
Salah satu permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah pencaraian tanah pengganti tanah kas desa untuk mengganti lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan tol.
Soekarwo menegaskan pembebasan lahan TKD bisa dilakukan melalui ganti rugi uang tanpa lahan pengganti. Uang ganti rugi tersebut harus dimasukkan ke dalam rekening kas desa yang harus digunakan untuk tanah pengganti dalam desa tersebut.
“Dalam hal tidak mendapat tanah pengganti dalam desa, dapat mengajukan persetujuan kepada Mendagri untuk mencari tanah pengganti di luar desa,” tulis Soekarwo dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, para kepala daerah diimbau untuk aktif menyelesaikan keberatan para pemilik tanah pada harga tanah yang telah ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah (P2T)
Pembebasan lahan proyek Tol Trans Jawa di wilayah Jawa Timur sampai Juni 2014, baru mencapai 59% dari total kebutuhan lahan seluas 20,65 juta meter per segi.
“Saya berharap kepala daerah lain, Jawa Tengah dan Jawa Berat melakukan hal yang sama untuk mempercepat pembebasan laha [Tol Trans Jawa],” kata Herry.