Bisnis.com, JAKARTA --BPOM meminta kepada produsen makanan dan obat untuk mendaftarkan produknya memiliki logo bersertifikat halal yang telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Deputi Bidang Pengawasan dan Keamanan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan seringkali produsen lalai mendaftarkan produknya ke BPOM kemudian langsung mengedarkan barangnya ke pasar.
"Di lapangan ada produsen yang sudah mendapatkan izin dari MUI tetapi kemudian langsung memasarkannya tanpa mencantumkan izin label dari BPOM. Kami ingatkan, pengusaha melaporkan terlebih dahulu produknya kepada kami," kata Suratmono kepada Bisnis, Rabu (13/08/2014) kemarin.
Menurutnya, label halal dari MUI dan logo dari BPOM merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Selanjutnya, sertifikat halal dapat dikeluarkan MUI, setelah produsen melengkapi dokumen-dokumen sertifikat bahan baku dan proses yang halal.
"BPOM dan MUI telah melakukan MoU [kesepakatan] yang sama-sama memiliki satu kepahaman, bahwa produk halal dikeluarkan setelah melewati proses a.l memperhatikan bahan baku yang halal, proses pengerjaan yang bersih, dan jaminan makanan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi," ujarnya.
Berdasarkan data dari BPOM saat ini, terdapat 103.382 dari 175.157 produk yang mendapatkan izin sertifikat halal dari MUI. "Trend produsen yang mendaftar ada peningkatan. Itu menunjukkan produsen mulai sadar," ucap Suratmono.