Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Protes Biaya Jaminan Petikemas, Berdampak Ekonomi Biaya Tinggi

Kadin DKI Jakarta menilai kebiasaan bisnis menyerahkan jaminan petikemas oleh importir, eksportir maupun pengusaha jasa pengurusan transportasi dengan mata uang dolar menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam penanganan logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Petikemas/Bisnis.com
Petikemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kadin DKI Jakarta menilai kebiasaan bisnis menyerahkan jaminan petikemas oleh importir, eksportir maupun pengusaha jasa pengurusan transportasi dengan mata uang dolar menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam penanganan logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan pengguna jasa angkutan laut diwajibkan membayar jaminan petikemas sekitar US$100 hingga US$300 per petikemas sebelum menebus DO (delivery order) kepada agen pelayaran.

“Jaminan tersebut diminta untuk mengantisipasi jika ada kerusakan petikemas dalam proses penyerahan barang dari agen pelayaran kepada pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagai pengelola logistik,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Rabu (13/8).

Padahal, imbuh dia, arus petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai rata-rata 6.000 boks, sehingga jumlah dana yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang/kuasanya berjumlah US$600.000 per hari.

“Jadi uang jaminan yang diraup agen pelayaran di Tanjung Priok saja bisa mencapai US$219 juta atau sekitar Rp2,5 triliun per tahun. Bila ini juga terjadi di seluruh pelabuhan internasional, jumlahnya bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Ini kan menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” katanya.

Widijanto mengatakan yang menjadi masalah bila tidak terjadi kerusakan petikemas dana jaminan tersebut tidak dapat langsung dicairkan, biasanya memakan waktu 2-3 bulan. Namun menurut laporan pelaku usaha ke Kadin DKI Jakarta hampir selalu pemilik barang dibebani pembersihan dan perbaikan petikemas.

Dia mengatakan terhadap petikemas yang rusak, dasar pengenaan biayanya juga tidak transparan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen EIR (Equipment Interchange Receipt). Dokumen EIR adalah bukti saat serah terima petikemas dari kapal ke angkutan darat dan seterusnya hingga ke depo petikemas atau gudang pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper