Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI IMPOR KERTAS: Kemenhut Tagih Janji Kemendag

Kementerian Kehutanan meminta Kementerian Perdagangan segera melansir beleid pembatasan importasi produk olahan hasil hutan dan kertas yang tidak memenuhi standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan meminta Kementerian Perdagangan segera melansir beleid pembatasan importasi produk olahan hasil hutan dan kertas yang tidak memenuhi standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menegaskan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebelumnya telah berkomitmen untuk merilis regulasi pembatasan tersebut pada bulan ini.

"Pembicaraan dengan [Kementerian] Perdagangan sudah intensif, kabarnya Agustus ini bisa terbit Permendagnya, paling lambat September," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/8/2014).

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mencatat, pada 2010 volume impor kertas sebesar 22.166 ton dan naik 233% menjadi 73.869 ton pada tahun lalu. APKI juga memperkirakan volume impor kertas Indonesia akan naik lebih dari 20% pada 2014.

Wakil Ketua APKI Rusli Tan mengungkapkan hal ini secara otomatis mematikan industri pulp dan kertas nasional. "Semakin derasnya impor tersebut adalah bukti tidak dihormtinya SVLK. Padahal, sertifikasi ini sejatinya telah dikembangkan secara multipihak, transparan dan akuntabel."

Berdasarkan estimasi Bisnis, impor 12 item varian kertas yang diimpor pada 2013 berkode HS 4810.13.11.00 sampai 4810.19.99.90 dengan volume 63.838 ton sudah membuang devisa negara senilai US$93,48 juta dan jelas akan membengkak apabila komponen lain seperti kayu lapis juga dimasukkan.

Rusli menjelaskan, sejatinya devisa negara tidak perlu terbuang karena item yang diimpor tersebut sudah tersedia dan bisa didapatkan dari hasil produksi pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI) nasional.
Bambang menjabarkan, dirinya telah melansir Perdirjen No. 5/2014 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sehingga tidak ada alasan kelestarian lagi yang bisa digunakan industri barang konsumsi untuk melakukan impor kertas atau tidak memakai produk dalam negeri.

Selain itu, dia menuturkan, dengan terbitnya aturan tersebut, pihaknya juga mengharapkan Kementerian Perdagangan segera merespon dengan menerbitkan pembatasan impor kertas demi kepentingan industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper