Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hunian Berimbang: REI Segera Serahkan Daftar Pengembang

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) segera mengirimkan daftar pengembang yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan konsep hunian berimbang sebagaimana diminta Menteri Perumahan Rakyat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) segera mengirimkan daftar pengembang yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan konsep hunian berimbang sebagaimana diminta Menteri Perumahan Rakyat.

“Ya kami akan segera mengirimkan datfar pengembang yang diminta oleh Menpera,” kata Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy ketika dimintai tanggapannya, Selasa (5/8).

Menurut Eddy, para pengembang REI sebenarnya telah melaksanakan pola hunian berimbang. Namun jumlahnya belum terlalu banyak.

Hal ini disebabkan semakin menipisnya ketersediaan lahan dan meningkatnya harga lahan untuk perumahan yang terus meningkat membuat pengembang sulit melaksanakan aturan tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenpera agar pola aturan hunian berimbang bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota REI,” ujarnya.

Sebelumnya, Menpera Djan Faridz meminta asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) untuk menyerahkan daftar pengembang yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemenpera, Selasa (5/8), hingga saat ini pihak Kemenpera masih belum melihat aksi para pengembang untuk mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. 

Hal ini dikhawatirkan kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat akan terus meningkat karena minimnya pasokan rumah murah.

“Kami minta REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang ,” ujar Djan Faridz.

Lebih lanjut, Djan menerangkan permintaannya kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian pada bulan Juni lalu. 

Seperti diketahui, Menpera telah melaporkan 191 pengembang di Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Pada awal Juli, sebanyak 100 pengembang kembali dilaporkan dengan tuduhan serupa. Pelaporan kedua ini meluas hingga ke pengembang di luar Jakarta.

Djan mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

Hingga saat ini, Djan belum melihat secara jelas aksi para pengembang di lapangan untuk melaksanakan pola hunian berimbang tersebut.

"Saya menilai REI perlu melakukan pendataan terhadap para pengembang yang menjadi anggotanya agar diketahui secara jelas para pengembang mana saja yang memang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah sederhana," tegasnya.

Selain itu, adanya data pengembang yang belum melaksanakan pola hunian berimbang dapat dijadikan landasan bagi Menteri Perumahan Rakyat selanjutnya di kabinet baru untuk membuat kebijakan baru.

Pola hunian berimbang yang dilaksanakan pengembang, ujar Djan,  tidak harus rumah tapak tapi juga bisa dengan membangun rumah susun minimal dua lantai.

Apalagi ke depannya Kemenpera hanya akan memberikan bantuan pembiayaan perumahan dengan KPR FLPP untuk Rusun saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper