Bisnis.com, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia akhirnya melakukan ekspor perdananya pada tahun ini, dengan volume ekspor konsentrat tembaga sebesar 11.000 ton, dan membayar bea keluar hingga Rp19,86 miliar.
“Berdasarkan info dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Amamapare di Timika, PT Freeport Indonesia telah melakukan ekspor hari ini ke Tiongkok,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, Rabu (6/8/2014).
Dia menambahkan Freeport juga berencana melakukan ekspor sebanyak 50.000 ton konsentrat tembaga pada minggu depan, dengan negara tujuan Spanyol.
Dari ekspor tersebut, negara mendapatkan penerimaan bea keluar sekitar Rp98 miliar.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan akhirnya meneken aturan pengurangan bea keluar bagi eksportir konsentrat mineral yang dianggap sungguh-sungguh membangun smelter.
Ketentuan itu tertuang dalam PMK No. 153/PMK. 011/2014 yang diteken Menkeu M. Chatib Basri pada 25 Juli 2014.
Regulasi tersebut mengubah PMK No 6/PMK. 011/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/ PMK. 011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Tarif regresif dalam PMK baru itu juga jauh lebih rendah dari bea keluar progresif dalam beleid sebelumnya yang berkisar 20%-60% hingga 31 Desember 2016.