Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menyurati Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan surat tersebut terkait rencana pengaturan produksi dan ekspor batubara. Dia menyebutkan surat tersebut berisi usulan 14 pelabuhan yang akan menjadi terminal ekspor batubara.
"Kita surati Dirjen Perhubungan Laut untuk membatasi pelabuhan ekspor batubara," katanya, Senin (4/8/2014).
Dia menyebutkan pelabuhan tersebut akan tersebar di beberapa wilayah sentral produksi batubara nasional seperti Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.
Melalui aturan ini, dia optimistis praktek pertambangan batubara ilegal dapat ditekan sehingga kebocoran pendapatan negara dapat dikurangi.
Sementara itu, berkaitan dengan pengenaan royalti, Sukhyar menyebutkan pihaknya tetap akan menaikkan tarif royalti bagi perusahaan tambang batubara berlisensi izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya, penaikan royalti ini didasarkan pada asas kesetaraan.
"Tujuannya agar tidak ada diskriminasi, kalau PKP2B kan 13,5% untuk semua jenis batubara," jelasnya.