Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan bea keluar konsentrat mineral hingga menjadi 7,5% bagi pengusaha yang menunjukkan kesungguhan membangun smelter.
Tarif itu jauh lebih rendah dari bea keluar progresif 20%-60% hingga akhir 2016 sebagaimana tertuang dalam PMK No 6/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Kita lihat supaya ada ekspor ya, supaya perusahaan bisa ekspor," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Jumat (25/7/2014).
Bambang menjelaskan pelonggaran bea keluar itu akan dikaitkan dengan kemajuan realisasi investasi pembangunan smelter.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan bea keluar akan diterapkan regresif bagi perusahaan tambang mineral yang serius membangun smelter. Ketika perusahaan selesai membangun smelter, maka tarif yang dikenakan menjadi 0%.
"Ini sudah beres soalnya. Kemarin saja sudah sidang kabinet," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pengusaha yang tidak membangun smelter, akan dikutip bea keluar sesuai PMK No 6/2014.