Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benyamin mengatakan pihaknya mengusulkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gambut ditinjau kembali.
Hal ini, paparnya, agar pengusaha hutan Indonesia dapat lebih berdaya saing menghadapi persaingan global dan mendongkrak investasi di sektor kehutanan.
"Kami sangat berkepentingan terhadap RPP ini karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kehutanan," ungkapnya.
Untuk itu, dia menjabarkan APHI mengusulkan penetapan fungsi lindung gambut diarahkan pada puncak kubah dengan kedalaman 3 meter dan di luar itu tidak lagi menjadi kriteria lindung.
Berikutnya, Rahardjo mengatakan, pengelolaan lahan gambut cukup diatur dalam Peraturan Menteri terkait karena pengelolaan per sektor memiliki karakteristiknya masing-masing.