Bisnis.com, JAKARTA -- Insentif pajak berupa tax holiday yang selama ini berlaku akan habis masanya pada 15 Agustus 2014 mendatang.
Terkait itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa tax holiday perlu diperpanjang serta dibarengi pelonggaran kriteria bagi perusahaan yang hendak mendapatkan insentif tersebut.
Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Regulasi ini semestinya berakhir pada 15 Agustus 2014.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani berpendapat perpanjangan bisa dimanfaatkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, serta lembaga terkait lain untuk mengupas tuntas kelemahan beleid itu.
"Kemenperin dan BKPM bisa mempelajari lebih jauh kekurangan dalam PMK itu dan bisa dilakukan perbaikan. Diperpanjang itu bagus tetapi juga harus dilonggarkan," katanya saat dihubungi Bisnis, akhir pekan ini.
Untuk sementara waktu isi PMK 130/2011 tetap sama dengan peraturan yang lama karena proses revisinya belum kelar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sejauh ini baru 70 perusahaan yang menikmati tax allowance.
Insentif tax holiday sendiri hingga kini baru dimanfaatkan tiga perusahaan, yaitu PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas.
Komitmen investasi masing-masing perseroan mencapai US$145 juta, Rp1,2 triliun, dan Rp3 triliun.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan sejumlah usulan melalui revisi PMK 130/2011, salah satunya pelonggaran syarat ke industri permesinan dan telekomunikasi berupa penurunan batas minimal investasi sebesar 50% menjadi Rp500 miliar dari Rp1 triliun.
"Dilonggarkan dari nilai investasi itu bagus. [Kalau ini disetujui] ditambah hasil pemilu sesuai harapan masyarakat dan bisa diterima semua pihak akan jadi daya tarik bagi iklim investasi kita," ucap Hariyadi.
Dalam PMK 130/2011 ditetapkan lima industri pionir yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday.
Sektor yang dimaksud adalah industri logam dasar, pengilangan minyak/petrokimia, permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Kadin menilai perkara dasar untuk acuan pemerintah dalam pemberian tax holiday, salah satunya seberapa besar perluasan lapangan kerja dari investasi yang hendak ditanam.
Oleh karena itu industri padat karya perlu diprioritaskan.
Pertimbangan lain adalah seberapa besar efek domino yang dihasilkan.
Misalnya investor yang mengajukan tax holiday berada di sektor hulu, maka sejauh mana pengaruh usahanya terhadap geliat bisnis di industri turunan.
"Selain industri padat karya, industri ramah lingkungan juga perlu dapat insentif, selama ini perlakuan ke mereka biasa saja. Industri ini bermanfaat," ucap Hariyadi.
Sementara itu Peneliti dari Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Ina Primiana berpendapat relaksasi fiskal dibutuhkan untuk memudahkan peluang ekspansi bisnis.
“Harus dibuat kriteria lebih khusus sektor industri mana saja yang perlu diberikan tax holiday, misalnya yang padat karya atau yang sudah pakai bahan baku lokal lebih dari 65%,” ucapnya.
Menurut Ina yang perlu diperhatikan secara khusus adalah industri dengan volume impor tinggi seperti telekomunikasi.
Insentif diharapkan bisa menggenjot kinerja di dalam negeri sehingga pembelian dari luar bisa ditekan.
Namun, imbuh Ina, perlu diperhatikan pula jangka waktu pemberian tax holiday tersebut.
“Sekitar 3 sampai 5 tahun kalau menunjukkan pengaruh positif terhadap industri itu lalu secara bertahap dihilangkan. Harus ada batas waktunya,” ujar dia.
Kemenkeu mengaku tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PMK 130/2011. Kajian yang dilakukan mencakup prosedur, sektor usaha, nilai investasi, dan masa libur pajak.
Kementerian juga membuka peluang perpanjangan masa pembebasan PPh badan sampai lebih dari 10 tahun.
Fasilitas ini diutamakan kepada industri yang pencapaian titik impas atau break even point-nya lebih lama.
Dalam kriteria wajib pajak badan yang akan memperoleh insentif pajak akan dimasukkan soal serapan tenaga kerja.
Contohnya, industri dengan penanaman kapital Rp500 miliar bisa memperoleh fasilitas tax holiday asalkan membuka banyak lapangan kerja.