Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepada kepala daerah tingkat I dan II untuk menunda perizinan usaha kehutanan.
Dalam beleid bertajuk Surat Edaran No. 1/Menhut-II/2014 yang diteken pekan lalu itu, tercatat dua perizinan yang ditangguhkan hingga terbentuknya pemerintahan baru.
Kedua hal itu adalah perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar-menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial.
"Untuk sementara proses pelayanan perizinannya ditunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam surat tersebut.
Edaran tersebut diterbitkan dengan argumentasi bahwa dua perizinan tersebut dipandang dapat menimbulkan kontroversi.