Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSAKSI RUPIAH: Juknis Dikebut Kemenhub

Jajaran Kementerian Perhubungan tengah menyusun instruksi direktur jendral terkait penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi jasa transportasi untuk mengurangi permintaan terhadap dolar.
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA- Jajaran Kementerian Perhubungan tengah menyusun instruksi direktur jendral terkait penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi jasa transportasi untuk mengurangi permintaan terhadap dolar.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Adolf Richard Tambunan mengatakan setelah Menteri Perhubungan Evert Erens Mangindaan mengeluarkan instruksi kepada para direktur jendral (dirjen) terkait penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi transportasi, semua dirjen, termasuk Dirjen Perhubungan Laut langsung menyusun regulasi turunan kepada seluruh jajaran.

"Pembuatan aturan pelaksanaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelabuhan di seluruh Indonesia, dan dalam waktu dekat segera kami terbitkan," terangnya, Selasa (15/7/2014).

Setelah aturan pelaksanaan dibuat, pihaknya memiliki waktu selama 3 bulan untuk menyosialisasikan instruksi tersebut agar bisa dipahami oleh jajarannya. Bagi yang tidak mentaati aturan itu, pemerintah menyiapkan sanksi seperti pidana kurungan selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Pemberlakukan hukuman itu diatur di dalam pasal 33 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Petugas yang nakal dikenakan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam regulasi itu, hukuman yang dikenakan bervariasi.

"Bisa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat, tegasnya.Sementara bagi perusahaan yang masih nekat menggunakan mata uang asing, pihaknya tidak akan melayani. Kalau tidak dilayani nanti mereka pasti akan menyerah akhirnya mengunakan rupiah," ujarnya.

Dia menekankan instruksi dari menteri tersebut mengamanatkan penggunaan mata uang rupiah hanya dilakukan untuk transaksi pembayaran bukan pada tarif jasa transportasi. Penggunaan mata uang rupiah tersebut sesuai dengan berbagai UU termasuk tentang Mata Uang.

Jika ingin mengubah tarifnya ke dalam rupiah, harus ada perubahan Peraturan Menteri No.15/2014 tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhanan. Selain itu juga harus merevisi beberapa peraturan menteri lainnya.

Jika mata uang rupiah wajib digunakan dalam pembayaran jasa transportasi, menurutnya Indonesia bisa menekan laju permintaan rupiah hingga miliaran dolar. Dia mencontohkan volume barang di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 6 juta TEUs pertahun.

Untuk peti kemas dengan ukuran 20 kaki, tarif kepelabuhannya mencapai US$83 sehingga jika dikalikan dengan 600 TEUs, setidaknya di pelabuhan tersebut laju permintaan mata uang dolar sebesar US$500 juta bisa ditekan.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan meski instruksi tersebut hanya menekankan perihal transaksi jasa transportasi menggunakan rupiah, pihaknya merasa cukup terbantu karena mereka tidak perlu repot mengkonversi ke mata uang dolar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper