Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Hunian Hotel Syariah Meningkat 15%-20%

Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (Ahsin) mencatat peningkatan penjualan atau tingkat hunian sekitar 15%-20% atas hotel yang telah melakukan sertifikasi usaha hotel syariah sesuai Peraturan Menteri (Permen) No.2/2014.
Ruang kamar hotel syariah. Tingkat hunian meningkat 15%-20%.
Ruang kamar hotel syariah. Tingkat hunian meningkat 15%-20%.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (Ahsin) mencatat peningkatan penjualan atau tingkat hunian sekitar 15%-20% atas hotel yang telah melakukan sertifikasi usaha hotel syariah sesuai Peraturan Menteri (Permen) No.2/2014.

Ketua Umum Ahsin Riyanto Sofyan mengatakan pasar untuk hotel ataupun wisata syariah terus membesar di tengah bertumbuhnya kelas midle income di dalam negeri dan meningkatnya wisatawan asal luar negeri.

“Adanya sertifikasi halal justru tidak membuat pasarnya menyempit. Hotel syariah itu bukan hanya untuk orang Islam, siapapun bisa. Dan malah lebih terjamin dari hal negatif,”  ujarnya, Senin (14/7/2014).

Dia menjelaskan  sejak diluncurkannya peraturan yang dikeluarkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut, telah ada 22 hotel yang telah tersertifikasi sebagai pilot project.

“Jadi 22 hotel yang dimaksud adalah gabungan usaha hotel beserta restorannya. Yang diutamakan hotel yang sudah ada [sertifikat halalnya],”  paparnya.

Sebelum adanya peraturan menteri yang mengatur lebih rinci tentang pedoman usaha syariah, hotel dan restoran telah melabeli usahanya dengan sertifkasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Riyanto melanjutkan ada 25 hotel di Tanah Air yang telah bersertifikat halal tetapi belum mengikuti sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI sesuai pedoman Permen No.2/2014. “Kini semakin meningkat semangatnya, ada sampai 100 hotel [ingin menjadi hotel syariah].”

Untuk memperoleh sertifikasi hotel syariah, asosiasi menekankan pelaku usaha perhotelan perlu menyediakan fasilitas penunjang ibadah di samping pelayanan dan penyediaan produk yang halal atau tidak menyalahi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper