Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan pihaknya menyetujui rencana pemerintah untuk mengenakan pajak daring atau e-commerce. Asalkan pengenaan tersebut jelas regulasinya.
Sekjen Asperindo Tekad Sukatno mengatakan pihaknya setuju atas rencana pemerintah untuk mengenakan pajak daring atau e-commerce. Selama regulasi pengaturan pengenaan pajak e-commerce ini jelas.
“Kita setuju-setuju saja asalkan regulasi jelas kedepannya,”tuturnya kepada Bisnis, Senin (07/7/2014).
Mengenai dampak rencana pemerintah (Kementerian Perdagangan) yakni pengenaan pajak daring itu, pihaknya mengakui dikenai pajak atau tidak industri jasa pengiriman akan tetap dibutuhkan.
“Tidak akan ada dampak terhadap industri sektor jasa pengiriman”, katanya.