Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan yakin berada pada posisi yang benar dan tidak merisaukan gugatan beberapa anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait berbagai kebijakan pergulaan yang diketok tahun ini.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Bachrul Chairi mengatakan otoritas perdagangan tetap menghargai sikap kontra anggota APTRI terkait kebijakan harga patokan petani (HPP) dan pemberian izin impor gula untuk Perum Bulog (Persero).
“Terkait masalah tersebut, sebelumnya sudah sempat dibicarakan dengan pengurus APTRI sendiri bagaimana HPP terbentuk. Sebenarnya, angka HPP sendiri sudah didasarkan rendemen resmi dari dewan gula yang notabene merupakan cerminan fakta kondisi tebu petani,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (7/7/2014).
Terkait gugatan terhadap pemberian izin impor gula sejumlah 328.000 ton kepada Bulog, Bachrul mengatakan keputusan tersebut harus diambil sebagai cerminan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas harga gula.
“Lagi pula, dalam pelaksanaannya, impor maupun operasi pasar gulanya akan sangat dikontrol,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui HPP gula hanya naik kurang dari 2% menjadi Rp8.250/kg untuk tahun ini, setelah tidak dinaikkan selama 2 periode berturut-turut. Kalangan petani tebu menilai keputusan tersebut memancing sentimen negatif dan menghilangkan minat menanam.
Tidak lama kemudian, Kemendag menerbitkan izin imor gula bagi Bulog guna menjaga kecukupan buffer stock sejumlah 350.000 ton. Kebijakan itu dipandang merugikan petani karena dapat merusak harga gula produksi domestik.