Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Diadukan ke WTO, Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang

Meskipun digugat bebeberapa negara, dan sampai diadukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Pemerintah memastikan tidak akan surut melarang ekspor bahan mentah (raw material) tambang.
Ekplorasi bahan mineral. Ekspor bahan mentah tetap dilarang/Bisnis
Ekplorasi bahan mineral. Ekspor bahan mentah tetap dilarang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun digugat bebeberapa negara, dan sampai diadukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Pemerintah memastikan tidak akan surut melarang ekspor bahan mentah (raw material) tambang.

“Ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral di dalam negeri seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor  4 tahun 2009tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi berlaku sejak 12 Januari 2014,” kata Menteri ESDM Jero Wacik  seperti dilansir laman ESDM, Rabu (2/7/2014).

Jero Wacik menegaskan, jika pemerintah tidak melaksanakan ketentuan UU Minerba itu, maka itu berarti pemerintah melanggar Undang-Undang.

“Niat kita baik, satu adalah untuk menjaga lingkungan, itu niat utama. Kedua, niat kita adalah menaikkan nilai tambah, janganlah mentah diekspor, lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelternya disini, diolah disini, tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif ditambang,” urai Menteri ESDM.

Ditegaskan Menteri ESDM, bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan.

“Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia,” jelas Jero seraya menyebutkan, bahwa keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral sudah  sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper