Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun digugat bebeberapa negara, dan sampai diadukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Pemerintah memastikan tidak akan surut melarang ekspor bahan mentah (raw material) tambang.
“Ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral di dalam negeri seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi berlaku sejak 12 Januari 2014,” kata Menteri ESDM Jero Wacik seperti dilansir laman ESDM, Rabu (2/7/2014).
Jero Wacik menegaskan, jika pemerintah tidak melaksanakan ketentuan UU Minerba itu, maka itu berarti pemerintah melanggar Undang-Undang.
“Niat kita baik, satu adalah untuk menjaga lingkungan, itu niat utama. Kedua, niat kita adalah menaikkan nilai tambah, janganlah mentah diekspor, lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelternya disini, diolah disini, tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif ditambang,” urai Menteri ESDM.
Ditegaskan Menteri ESDM, bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan.
“Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia,” jelas Jero seraya menyebutkan, bahwa keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral sudah sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional.