Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Berharap UU Kaparsus Berazas Lex Specialis

Rancangan Undang-undang Kawasan Pariwisata Khusus (RUU Kaparsus) yang tengah digagas Komisi X DPR direspons positif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan harapan UU yang dirancang akan berazas lex specialis.

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kawasan Pariwisata Khusus (RUU Kaparsus) yang tengah digagas Komisi X DPR direspons positif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan harapan UU yang dirancang akan berazas lex specialis.

Sekretaris Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenparekraf Lokot Ahmad Enda menjelaskan UU yang berazas lex specialis tersebut diharapkan dapat memberikan kewenangan untuk mengembangkan daerah berpotensi pariwisata yang saat ini berada di bawah naungan kementerian lain.

“Kalau tidak lex specialis, buat apa? Sekarang juga sudah ada peraturan tentang kawasan pariwisata dan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Lokot mencontohkan kawasan Taman Nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan sebenarnya memiliki potensi pariwisata yang sangat besar jika dapat dikelola dengan baik, hanya saja saat ini Kemenparekraf tidak memiliki wewenang untuk mengelolanya.

Selain itu, kawasan agrowisata yang dikelola Kementerian Pertanian seharusnya bisa masuk ke dalam ranah Kemenparekraf untuk pengembangan potensi wisata yang dimiliki.

Namun, karena tidak adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut, Kemenparekraf mengaku tidak bisa ikut campur kecuali urusan koordinasi dan kerja sama.

Di sisi lain, hadirnya UU Kaparsus juga diharapkan dapat mendukung Peraturan Presiden No.50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Indonesia yang kemudian meningkakan kunjungan wisatawan dan penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara.

“Kami dengan DPR masih dalam diskusi dan mencari bentuk kira-kira Kaparsus itu akan seperti apa dan bagaimana penerapannya. Apakah kawasan itu akan ditetapkan langsung atau diajukan oleh daerah,” imbuhnya.

Diskusi RUU Kaparsus tersebut juga masih dalam pembahasan terkait kekhususan apa yang akan diangkat, apakah akan berdasarkan tema tertentu misalnya wisata bahari atau wisata budaya, ataukah merujuk pada daerah-daerah strategis di perbatasan Indonesia.

Lokot berharap dengan terbentuknya Kaparsus, ke depannya kawasan tersebut akan berkembang seperti Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang dianggap telah sukses menggali potensi yang dimiliki Nusa Dua, Bali.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan RUU tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan potensi pariwisata di daerah, sehingga dapat menghasilkan devisa, dan memperkenalkan pariwisata di mata dunia.

“Untuk itu, kami meminta sejumlah pihak, termasuk Kemenparekraf dan pengusaha untuk memberikan masukan kepada komisi yang sedang mengumpulkan bahan guna menuntaskan persiapan RUU tersebut,” paparnya dalam situs resmi DPR.

Terkait dengan terbatasnya waktu masa Anggota Dewan 2009-2014, Agus membenarkan mustahilnya penyelesaian RUU itu. Namun, langkah yang telah digagas tersebut diharapkan dapat menjadi embrio yang dapat dikembangkan pada periode selanjutnya.

Belum lama ini, Kemenparekraf dan DPR juga telah mengunjungi 2 wilayah yang bisa menjadi rujukan sebagai Kaparsus, yaitu Pulau Bintan, Kepulauan Riau yang memiliki free trade zone dan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara yang terkenal dengan produksi aspalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper