Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Alokasikan 10% Dana Transfer Daerah Untuk Dana Desa

Pemerintah akan mengalokasikan 10% dari total dana transfer ke daerah untuk Dana Desa.
Mengangkut rupiah dari percetakan. Pemerintah Akan Alokasikan 10% Dana Transfer Daerah Untuk Dana Desa/Bisnis
Mengangkut rupiah dari percetakan. Pemerintah Akan Alokasikan 10% Dana Transfer Daerah Untuk Dana Desa/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan mengalokasikan 10% dari total dana transfer ke daerah untuk Dana Desa.

Rencana itu  tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .

Penyusunan RPP Dana Desa yang merupakan tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, saat ini tengah digodok sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi APBN. Untuk itu, dalam RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahunnya.

Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10%  dari total Dana Transfer ke Daerah, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10%, anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa.

Situs Kementerian Keuangan Minggu (29/6/2014)  menyebutkan pengalokasian Dana Desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa, dan dialokasikan dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

“Dana desa akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyaraka,” tulis situs tersebut.

Dalam APBN 2014, total dana transfer pusat ke daerah adalah Rp 592,6 triliun. Dengan demikian, jika RPP tentang Dana Desa kelak disahkan jadi Peraturan Pemerintah (PP), maka total dana transfer ke daerah yang dialihkan untuk Dana Desa adalah Rp 59,26 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper