Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberi jaminan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lebih mudah setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang efektif berlaku 1 Januari 2015 mendatang. Keyakinan ini setelah dilakukannya pembebasan tanah di 16 Propinsi dengan 92 objek proyek semenjak undang-undang ini diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh M Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya pada 1 Januari 2015 nanti seluruh pengadaan tanah pemerintah akan lebih pasti dengan mengandalkan peraturan ini.
"Undang-undang ini lebih demokrartis, karena ada solusi untuk setiap pengadaan," jelasnya di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia menjelaskan alotnya pembahasan ganti rugi tanah dengan masyarakat yang terdampak merupakan proses yang harus dilewati. Akan tetapi Undang-undang pertanahan ini juga mencantumkan jangka waktu maksimal agar terdapat kepastian pelaksanaan proyek untuk kepentingan umum.
Menurutnya dengan efektifnya undang-undang pertanahan ini, maka pemerintah tidak akan ikut campur lagi dalam penentuan harga ganti rugi.
Penilaian besaran ganti rugi yang harus dibayar pemerintah berdasarkan penilaian yang dikeluarkan oleh pihak independen. Dengan demikian masyarakat tidak akan dirugikan dengan harga yang dipatok rendah, karena pendekatannya adalah harga pasar.
Namun penggunaan penilai independen ini juga memberikan kepastian bagi pemerintah harga yang dibayarkan tidak diatas ketentuan. Sedangkan jika tidak ditemukan kata sepakat dengan pemilik, maka proyek pembangunan dapat diteruskan dengan melakukan titip uang penggantian ke pengadilan.
Walau pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN, menurut Marzuki, seluruh administrasi dokumen dan perencanaan dilaksanakan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Sedangkan penetapan lokasi proyek menjadi kewenangan kepala daerah.
"Pelaksanaan pengadaan dan penyerahan hasilnya adalah wewenang BPN," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah penyerahan tanah oleh BPN ke satuan kerja, maka implikasi hukum yang timbul bukan lagi menjadi domain instansinya.
"Itu diserahkan ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Pengadaan Lahan Lebih Pasti Mulai 1 Januari 2015
Pemerintah memberi jaminan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lebih mudah setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang efektif berlaku 1 Januari 2015 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
BBRI, MDKA to Pay Trillions of Rupiah to Bondholders
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Belanda Siapkan Investasi Rp5,63 Triliun Dukung Program RI

36 menit yang lalu
Kadin: IEU-CEPA Bikin 80% Ekspor RI Bebas Tarif ke Eropa

41 menit yang lalu
IEU-CEPA Hampir Rampung, Belanda Ingin Negosiasi Dipercepat

42 menit yang lalu
BKPM Bentuk UE Desk, Uni Eropa Siap Investasi di Sektor Energi Terbarukan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
