Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Lahan Lebih Pasti Mulai 1 Januari 2015

Pemerintah memberi jaminan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lebih mudah setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang efektif berlaku 1 Januari 2015 mendatang.
 Pembangunan jalan tol perlu kepastian dalam pengadaan lahan. /
Pembangunan jalan tol perlu kepastian dalam pengadaan lahan. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberi jaminan pengadaan tanah untuk kepentingan umum lebih mudah setelah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang efektif berlaku 1 Januari 2015 mendatang. Keyakinan ini setelah dilakukannya pembebasan tanah di 16 Propinsi dengan 92 objek proyek semenjak undang-undang ini diterbitkan.

Hal ini disampaikan oleh M Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya pada 1 Januari 2015 nanti seluruh pengadaan tanah pemerintah akan lebih pasti dengan mengandalkan peraturan ini.

"Undang-undang ini lebih demokrartis, karena ada solusi untuk setiap pengadaan," jelasnya di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Dia menjelaskan alotnya pembahasan ganti rugi tanah dengan masyarakat yang terdampak merupakan proses yang harus dilewati. Akan tetapi Undang-undang pertanahan ini juga mencantumkan jangka waktu maksimal agar terdapat kepastian pelaksanaan proyek untuk kepentingan umum.

Menurutnya dengan efektifnya undang-undang pertanahan ini, maka pemerintah tidak akan ikut campur lagi dalam penentuan harga ganti rugi.

Penilaian besaran ganti rugi yang harus dibayar pemerintah berdasarkan penilaian yang dikeluarkan oleh pihak independen.  Dengan demikian masyarakat tidak akan dirugikan dengan harga yang dipatok rendah, karena pendekatannya adalah harga pasar.

Namun penggunaan penilai independen ini juga memberikan kepastian bagi pemerintah harga yang dibayarkan tidak diatas ketentuan. Sedangkan jika tidak ditemukan kata sepakat dengan pemilik, maka proyek pembangunan dapat diteruskan dengan melakukan titip uang penggantian ke pengadilan.

Walau pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN, menurut Marzuki, seluruh administrasi dokumen dan perencanaan dilaksanakan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Sedangkan penetapan lokasi proyek menjadi kewenangan kepala daerah.

"Pelaksanaan pengadaan dan penyerahan hasilnya adalah wewenang BPN," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah penyerahan tanah oleh BPN ke satuan kerja, maka implikasi hukum yang timbul bukan lagi menjadi domain instansinya.



"Itu diserahkan ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper