Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan beberapa pemain besar dalam industri rokok telah melaporkan perubahan kemasan produknya. Namun demikian hanya 66 perusahaan dari total 672 perusahaan yang sudah melaporkan pada pihaknya.
Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa mengatakan hingga 23 Juni 2014 beberapa perusahaan besar industri rokok seperti PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, PT Bentoal International Investama Tbk, dan PT HM Sampoerna Tbk sudah melaporkan kemasan barunya.
Menurut data yang dihimpun pihaknya, dari perusahaan yang sudah melaporkan hanya 409 merek dari total 3393 yang dilaporkan.
“Perusahaan yang belum melaporkan sudah kami beri surat teguran untuk segera melaporkan kemasan barunya. Jika memang tidak melaporkan kami akan merekomendasikan tindakan pada pihak terkait, BPOM tidak akan melakukan penarikan produk,” tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (24/6).
Implementasi pemasangan gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang telah diberi tenggang waktu selama 18 bulan sejak ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28, mengenai pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Maka mulai Selasa (24/6/2014) produk rokok yang belum mengubah kemasan produknya akan ditarik dari pasaran.