Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sepakat untuk menunda implementasi pengetatan tata niaga impor baja paduan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 28/2014 selama 1 bulan.
Waktu penangguhan tersebut lebih singkat ketimbang tuntutan penundaan selama 3 bulan yang dilayangkan oleh para importir pengguna baja paduan. Namun, pemerintah tidak dapat mengorbankan kepentingan industri hulu yang dinilai terancam akibat praktik unfair trade.
“Benar adanya, [para importir meminta] penundaan. Namun, [yang dapat diberikan Kemendag hanya 1 bulan saja. Kalau terlalu lama, maka industri dalam negeri yang sudah berdarah-darah ini bisa banyak yang bangkrut,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Bachrul Chairi kepada Bisnis, Selasa (24/6/2014).
Permendag No.28/2014 itu disahkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 2 Juni dan seharusnya berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2016.
Bachrul sebelumnya menjelaskan regulasi itu merupakan bentuk respons atas usulan Kementerian Perindustrian dan Indonesian Iron and Steel Association (IISIA), yang melaporkan banyaknya impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan kadar boron rendah untuk mengalihkan tarif masuk (BM) serta menghindari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), yang notabene membawahi 60 perusahaan importir baja, meminta penangguhan implementasi permendag tersebut karena alasan kesiapan.