Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Minta Pembatasan Impor Baja Paduan Ditunda

Kalangan importir meminta pemerintah menunda implementasi Permendag No.28/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan selama minimal 3 bulan.
  Importir minta pembatasan impor baja paduan ditunda. /
Importir minta pembatasan impor baja paduan ditunda. /

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan importir meminta pemerintah menunda implementasi Permendag No.28/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan selama minimal 3 bulan.

Alasannya, banyak pengusaha industri baja skala menengah dan kecil yang tidak siap dengan aturan pengetatan impor, karena mereka selama ini sangat tergantung pada bahan baku asing untuk kelangsungan bisnis mereka.

Ketua II Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengeluhkan pemerintah hanya merundingkan Permendag itu dengan anggota Indonesian Iron and Steel Association (IISIA), yang diwakili PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Gunung Garuda.

“Permendag tersebut diterapkan hanya berdasarkan laporan dari anggota IISIA terhadap [pembengkakan impor baja] boron. Namun, di sisi lain, anggota GINSI, yang mencakup 60 perusahaan importir baja, tidak terakomodir,” katanya kepada Bisnis, Senin (23/6/2014).

Menurut Erwin, pihaknya telah melayangkan permohonan penundaan implementasi aturan tata niaga perbajaan itu kepada Kementerian Perdagangan, yang diteruskan ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

Para pengusaha mengeluhkan waktu penerapan yang berlaku 30 hari sejak Permendag disahkan pada 2 Juni. Padahal, ungkap Erwin, Kemenperin bahkan belum melansir petunjuk teknis (juknis) dan menunjuk surveyor yang sinergis dengan Permendag tersebut.

Tudingan bahwa pemerintah hanya mendengarkan laporan KS dan GG dalam penyusunan peraturan tersebut dikhawatirkan akan berujung pada praktik oligopoli. Permasalahannya, kedua produsen tersebut dinilai belum sanggup memenuhi kebutuhan baja paduan domestik.  

“Itu yang memberatkan. Antara industri hulu dan hilir tidak sinkron. Kalau GG hanya mampu [produksi] 1juta ton, sedangkan kebutuhan nasional 2,5juta ton, maka sisanya harus diimpor. Kalau dibatasi, kami tidak bisa apa-apa. Akhirnya, hanya pihak tertentu saja yang untung.”

Erwin mengungkapkan banyak importir baja paduan yang terancam gulung tikar akibat pembatasan impor. Salah satunya, adalah karena klausul dalam Permendag No.28/2014 yang melarang pembelian barang jadi selain oleh importir produsen (IP).

“Kalau seperti itu, bagaimana jika [importir yang bersangkutan] terikat kontrak yang bukan untuk dipakai sendiri, tapi untuk proyek rekanan dengan perusahaan lain. Mereka bisa terancam,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper