Bisnis.com, TANGERANG—Guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pendapatan pajak dari wajib pajak badan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memaksa perusahaan yang mendirikan pabrik di Banten untuk membayar pajak di kantor pajak Banten.
Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Banten, mengungkapkan terdapat indikasi dari ribuan pabrik yang berada di Banten, ratusan di antaranya menyetorkan kewajiban pajaknya ke kantor pajak daerah lain seperti Jakarta.
“Banyak pabrik yang berdiri di Banten, namun, kantor pusatnya di daerah lain seperti Jakarta, sehingga perusahaan setor pajak di wilayah tersebut. Maka, saat ini kita paksa mereka [perusahaan] untuk mengalihkan pembayaran pajaknya ke kantor pajak di Banten,” ujarnya, Selasa (24/6/2014).
Haniv menjelaskan meskipun sistem pajak di Indonesia memperbolehkan pembayaran pajak secara terpusat, namun, pihaknya terus menelusuri jumlah pabrik yang berdiri di Banten dan dibandingkan dengan data wajib pajak badan yang sudah terdaftar di Kanwil Banten.
Dia mencontohkan, tren pembayaran pajak di negara lain seperti Amerika Serikat kini telah berganti dari pembayaran terpusat kini mengharuskan wajib pajak membayar pajak ke kantor pajak di wilayah operasi bisnis suatu perusahaan. Negara-negara lain menurutnya tengah gencar melakukan kebijakan tersebut.
Melihat contoh tersebut, serta dengan pertimbangan bahwa kebijakan itu juga dapat diterapkan di Indonesia, maka Kanwil DJP Banten mulai menggalakkan imbauan agar seluruh pabrik yang berdiri di Banten untuk membayar pajaknya di Banten.
Selain itu, tuturnya, Kanwil DJP Banten tengah mengusulkan anggaran kepada pusat untuk mendirikan small office yang secara intensif bertugas mengawasi wajib pajak yang berukuran kecil namun memiliki wewenang seperti kantor pajak pratama (KPP).