Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Pembangunan Perumahan

Kementerian Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah ikut mengawasai pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh para pengembang di daerahnya masing-masing.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah ikut mengawasai pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh para pengembang di daerahnya masing-masing.

"Pemda diharapkan bisa mendorong pengembang di daerah untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar dalam keterangan pers, Jumat (20/6/2014).

Sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib membangun rumah dengan konsep satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.

Oleh karena itu, sambungnnya, pemda diharapkan dapat memonitor pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh pengembang.

Kemenpera berusaha memastikan kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menagih kewajiban pengembang tersebut.

"Pembangunan perumahan bagi masyarakat tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah pusat dan daerah saja, tetapi juga dibutuhkan peran sektor swasta, termasuk masyarakat itu sendiri," tuturnya.

Walaupun telah disosialisasikans ecara luas, ujar dia, hingga saat ini di lapangan masih banyak pengembang yang belum melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang dalam UU.

"Kami imbau agar pengembang bisa memperhatikan kondisi masyarakat yang kurang mampu dengan membangun rumah murah dengan harga terjangkau," ujarnya.

Pengawasan dari pemda, sebagai pihak yang memberikan perizinan, ungkapnya, menjadi sangat penting. Terlebih lagi pemda merupakan pihak yang lebih memahami kondisi lapangan dan kebutuhan hunian dari masyarakat setempat.

"Pemda diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kemenpera, supaya pelaksanaan program perumahan baik di pusat atau daerah bisa bersinergi dengan baik," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper