Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian ESDM mensinyalir adanya pelanggaran dalam praktik pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan perusahaan di daerah. Untuk itu, kementerian ini berjanji akan mencabut izin usaha perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Paul Lubis mengatakan pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) saja, tetapi juga IUP operasi produksi khusus (IUP-OPK) pengangkutan dan penjualan.
“Ada beberapa IUP pengangkutan yang disinyalir melakukan pelanggaran yaitu terlibat dalam perdagangan produk tambang ilegal,” katanya, Jumat (20/6/2014).
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia yang dimilikinya menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya penyelewengan di daerah. Karena itu, pihaknya akan meminta kepala daerah untuk disiplin dan meningkatkan pengawasannya.
“Perusahaan yang hasil tambangnya itu lintas provinsi atau negara itu berada di bawah pegawasan pusat. Tetapi jika antar kabupaten saja, maka menjadi pengawasannya gubernur, begitu seterusnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Paul mencontohkan modus pelanggaran yang biasa dilakukan yaitu perusahaan pengangkutan itu mengangkut batubara dari sumber yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan apa yang dilaporkannya.