Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas perdagangan Rusia mengundang Indonesia untuk membahas lebih lanjut terkait ekspor produk perikanan dengan opsi inspeksi yang dilakukan sambil membuka pintu dagang. Hal itu dilakukan setelah janji inspeksi ke Indonesia tidak ditepati.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari pihak Negeri Beruang Merah untuk melakukan pertemuan yang diharapkan bisa meloloskan ekspor produk perikanan Indonesia.
“Pertemuan bakal diadakan minggu depan, tepatnya 24 Juni 2014 di Moskow,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2014)
Menurutnya, hal itu merupakan hasil dari dilayangkannya surat permintaan kejelasan yang dikirim oleh Menteri Perikanan setelah tidak adanya inspeksi yang dijanjikan. Saut membeberkan, hal itu guna mempertanyakan surat otoritas kompeten Rusia yang diterima sejak tiga bulan yang lalu.
“Surat dari Rusia tersebut menyatakan rencana inspeksi yang sejatinya di langsungkan pada April 2014,” tegasnya.
Padahal, lanjut Saut, pihaknya telah menghubungi para pengusaha guna mempersiapkan diri terkait adanya inspeksi dari Rusia tersebut. Menurutnya, saat itu pengusaha telah menyatakan kesiapan dan berharap pelarangan ekspor ke Rusia bisa berakhir.
“Untuk pertemuan yang akan datang, kami bakal merundingkan opsi inspeksi yang dilakukan sembari kembali menjalin kerja sama perdagangan produk perikanan. Saya pikir opsi tersebut bisa diterima kedua belah pihak,” ungkapnya
Adanya larangan ekspor produk perikanan asal Indonesia ke Rusia oleh otoritas pengawasan produk perikanan Rusia (Rosselkhoznadzor) terjadi sejak 1 Juli 2013. Hal itu membikin nilai ekspor produk perikanan Indonesia anjlok sebesar US$30 juta pada tahun lalu.
Saat itu Negeri Beruang Merah mengeluarkan larangan masuk untuk produk perikanan karena terdapat persyaratan impor yang belum dipenuhi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah uji zat radioaktif terkait kandungan nuklir terhadap produk ekspor ikan dan uji bakteri.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beranggapan, kebijakan pelarangan yang sudah hampir satu tahun berlangsung tersebut sangat merugikan pengusaha Indonesia. Pada tahun ini, larangan ekspor produk perikanan asal Indonesia ke Rusia berpotensi menurunkan nilai ekspor mencapai US$50 juta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan mengatakan kabar tersebut adalah hal yang bagus, mengingat pengusaha merasa dalam ketidakpastian.
“Yang jelas, pengusaha selalu siap terhadap inspeksi jika diinginkan,” ujarnya.
Sebelumnya dia sempat mengungkapkan merebaknya berbagai kabar setelah adanya pelarangan impor oleh Rusia tersebut.Isu yang paling gencar saat ini terkait lima perusahaan yang kabarnya bakal diloloskan untuk bisa melakukan ekspor ke Rusia.
“Padahal, ada 168 perusahaan yang bisa melakukan ekspor,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu menimbulkan kecemburuan dan prasangkan di antara para pengusaha perikanan Indonesia. Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah segera melakukan koordinasi yang baik dan cepat menyelesaikan masalah ini.