Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan mobil barang jelang lebaran 2014. Pemberlakuan pembatasan ini rencananya akan dilakukan di H-4 sampai H-1 atau mulai 24 Juli pukul 00.00 sampai dengan 28 Juli 2014 pukul 24:00 WIB.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin mengatakan dalam rencana operasi angkutan lebaran terpadu tahun 2014/1435 Hijriyah akan diberlakukan pembatasan angkutan barang.
“Pembatasan atau pelarangan operasi kendaraan angkutan barang ini akan berlaku di beberapa provinsi yakni Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/6).
Dia mengemukakan pembatasan operasi mobil barang meliputi a.l. mobil yang mengangkut bahan bangunan dan kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer), juga pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Pembatasan operasi angkutan mobil barang tidak berlaku untuk mobil barang yang mengangkut a.l. bahan bakar minyak (bbm) dan bahan bakar gas (BBG), angkutan ternak, bahan-bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur.