Bisnis.com, JAKARTA - Para pengembang menyayangkan langkah Kementerian Perumahan Rakyat melaporkan 60 pengembang kepada Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran ketentuan hunian berimbang.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy menuturkan semestinya Kemenpera dapat mengkoordinasikan hasil temuan mereka kepada asosiasi guna mencari solusi atas pemenuhan kewajiban tersebut.
"Kami menyayangkan, mestinya dikoordinasikan. Di mana dan kenapa [ada pelanggaran itu]," ungkapnya kepad Bisnis, Minggu (15/6/2014).
Dia menyatakan mayoritas dari ribuan anggota REI di seluruh Indonesia mengembangkan sebagian besar hunian menengah bawah dan murah yang ada.
Namun, dia menjelaskan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kesulitan pengembang dalam memenuhi kewajiban itu untuk wilayah DKI Jakarta.
Bukan tanpa niat untuk membangun, Eddy menuturkan pihaknya sulit mengembangkan hunian murah dengan batasan harga yang lama.
"Kita sering menyampaikan, tidak mungkin di Jakarta membangun rumah seharga Rp95 juta pada waktu itu. Kami tidak bangun bukan karena untungnya kecil," jelasnya.
Eddy menambahkan untuk wilayah Bodetabek, pengembang REI masih terus melakukan pengembangan hunian murah. Terutama, lanjutnya, di area pinggiran.
Seperti diketahu, pada Jumat (13/6), Kemenpera melaporkan 60 pengembang di Jabodebak kepada Kejaksaan Agung.
Menpera Djan Faridz mengatakan kementerian melalui pelaporan itu meminta Kejaksaan Agung melakukan pengusutan atas temuan hasil kajian yang dilakukan sebelumnya.