Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menilai potensi tax ratio Indonesia sebesar 14% sulit dikejar, mengingat tax coverage ratio Indonesia saat ini hanya 50% dari angka maksimal tax coverage ratio sebesar 70%.
Tax coverage ratio adalah perbandingan antara besarnya pajak yang telah dipungut dibandingkan dengan besarnya potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut. Tax coverage ratio merupakan indikator untuk menilai tingkat keberhasilan pemungutan pajak.
Sementara, tax ratio menunjukkan jumlah penerimaan pajak yang dapat dipungut dari setiap rupiah pendapatan nasional atau produk domestik bruto. Artinya, rasio ini merupakan salah satu indikator penilaian terhadap kinerja penerimaan perpajakan.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan rendahnya tax coverage Ditjen Pajak menjadi permasalahan yang serius. Dia mengaku penguatan kapasitas Ditjen Pajak terlampau lambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi saat ini.
“Tax coverage Indonesia rendah, itu permasalahan utama, bukan tax ratio yang rendah. Saat ini, tax coveragekita atau yang mampu Ditjen Pajak kejar itu cuma sekitar 50% dari total ekonomi kita,” ujarnya, Senin (16/6/2014).
Dia menilai perekonomian Indonesia saat ini semakin melebar, dan berkembang ke luar Pulau Jawa. Menurutnya, banyak kawasan ekonomi yang berpotensi menyumbang penerimaan, tetapi tidak terjangkau oleh pegawai pajak.
Akibatnya, Ditjen Pajak kesulitan melakukan langkah ekstensifikasi pajak atau perluasan wajib pajak maupun objek pajak. Padahal, Fuad optimistis potensi penerimaan pajak jauh lebih besar dari target penerimaan pajak saat ini.
Oleh karena itu, kapasitas Ditjen Pajak perlu lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, guna mencakup semua kegiatan ekonomi yang berpotensi menyumbang penerimaan pajak. Alhasil, target penerimaan pajak akan lebih mudah tercapai.
“Jadi jangan ngomong target penerimaan pajak sekarang. Kalau misalnya target tercapai, tax ratio paling cuma 12%, itu percuma. Capai target penerimaan pajak itu bukan suatu keberhasilan, kalau tax ratio-nya tetap, enggak nambah,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat panja penerimaan pekan lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPR, mempertanyakan rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, seperti Filipina 14,64%, Thailand 17%, atau Malaysia 15,5%.
Fuad mengungkapkan rendahnya tax ratio dibandingkan dengan negara lain karena tidak memasukkan penerimaan pajak daerah, royalti maupun penerimaan sumber daya alam. Apabila, unsur itu dimasukkan, tax ratio Indonesia berada di kisaran 15%.
Rasio Pemungutan Pajak Masih Rendah
Ditjen Pajak menilai potensi tax ratio Indonesia sebesar 14% sulit dikejar mengingattax coverage ratio Indonesia saat ini hanya 50% dari angka maksimal tax coverage ratio sebesar 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
