Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah kriteria yang dapat dipakai kementerian/lembaga untuk melakukan pemotongan belanja.
Pertama, dihitung dari alokasi anggaran nonoperasional yang bersumber dari rupiah murni.
Kedua, penghematan dan pemotongan dilakukan terutama terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang dan swakelola, serta anggaran kegiatannyang belum terikat kontrak.
"Masing-masing pimpinan K/L melakukan identifikasi secara mandiri atau self blocking terhadap program atau kegiatan yang akan dihemat atau dipotong, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani dalam rapat panja belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah Badan Anggaran DPR, Sabtu (14/6/2014).
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah dan Banggar DPR sepakat memotong belanja kementerian/lembaga menjadi Rp43 triliun, berubah dari rencana awal Rp100 triliun.