Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROTEKSI PASAR: Pemerintah Perpanjang BMTP Benang Kapas

Pemerintah akhirnya memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit guna memproteksi industri dalam negeri.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit guna memproteksi industri dalam negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan perpanjangan terhadap pengenaan BMTP impor benang dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206, telah diterbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/ 2014 dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati menjelaskan penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00.

Adapun, pemerincian BMTP dimaksud a.l. pada tahun pertama (6 Juni 2014-5 Juni 2015), tarif BMTP yang dikenakan bernilai Rp28.065/kg, tahun kedua (6 Juni 2015-5 Juni 2016) sebesar Rp25.522/kg, dan tahun ketiga (6 Juni 2016-5 Juni 2017) sejumlah Rp22.979/kg.

Ernawati juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2012 dengan tren sebesar 13% dari 18.960 ton pada 2010 menjadi 24.038 ton pada 2012.

Bahkan, impor cenderung terus meningkat pada Januari-Juni 2013 dengan jumlah total 16.017 dibandingkan dengan Januari-Juni 2012 yang hanya sebesar 12.264 ton.

“Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini, terlihat pada volume produksi yang menurun, keuntungan menurun, dan tenaga kerja menurun,” kata Ernawati, Senin (9/6/2014).

Menurutnya, penyesuaian struktural sudah dilakukan, tapi belum tercapai seluruhnya dan masih perlu dilakukan penyesuaian struktural sesuai target yang telah ditetapkan. KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh Pemohon.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas adalah Pemohon yang mengajukan permohonan perpanjangan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri benang kapas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper