Bisnis.com, JAKARTA- Penyesuaian tarif container handling charge (CHC) merupakan upaya operator pelabuhan mempertahankan nilai bisnis serta mengikuti kondisi perekonomian.
Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto beranggapan bahwa usulan penaikan CHC merupakan kewajaran bagi para operator pelabuhan.
Menurutnya, penaikan lebih merupakan penyesuaian terhadap kondisi perekonomian terkini, seperti antisipasi penaikan tarif dasar listrik, upah pekerja, dan penyisihan investasi.
“Jadi kalau ada perubahan tarif oleh operator, itu bukan penaikan melainkan penyesuaian,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (8/6/2014).
Sebagaimana yang terjadi pada Pelabuhan Tanjung Perak, menurutnya, sudah terlampau lama tidak terjadi penyesuaian tarif CHC.
Saat ini, tarif CHC di sana sebesar US$82 per kontainer 20 kaki, sedangkan US$123 untuk kontainer 40 kaki.
Menurutnya, sejauh ini operator pelabuhan kesulitan untuk mendapatkan dana investasi guna mengembangkan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan.
Satu-satunya harapan ialah mengundang investasi swasta ataupun mendatangkan pinjaman.
“Banyak investor yang tak mau menanggung risiko untuk sektor pelabuhan, sebab harus menunggu puluhan tahun untuk pengembalian investasinya,” katanya.
Hal inilah yang seharusnya dipertimbangkan bagi penetapan penyesuaian tarif. Artinya, operator pelabuhan kerap memperhatikan laju pengembangan di saat investor lebih memilih ke bisnis yang lebih menjanjikan.
“Mereka yang memiliki dana lebih memilih membangun mal daripada pelabuhan, sebab sudah pasti pangsanya. Kalau pelabuhan kan tidak demikian,” ujarnya.
Sejauh ini saja, Edi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan anggaran tak kecil untuk membangun alur laut dan biaya fasilitas listrik, meski keduanya tidak langsung mendatangkan pendapatan.
“Untuk alur itu kita keluarkan dana Rp800 miliar, untuk listrik sebagai contoh di Teluk Lamong yang belum lagi beroperasi itu abodemennya Rp2 miliar.”