Bisnis.com, JAKARTA --Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) Tuhu Bangun mengatakan dalam mengamankan aset negara pekerja selalu mendapat posisi yang dilemahkan dari pihak hukum.
Dia menilai persepsi masyarakat yang dipengaruhi oleh oknum tertentu yang menginformasikan bahwa bila HGU berakhir maka areal tersebut langsung kembali menjadi tanah negara, sehingga masyarakat dapat memintanya.
"Fakta di lapangan permintaan masyarakat lebih cenderung melakukan penjarahan dulu dengan kekerasan baru kemudian mengajukan permohonan kepada pihak instansi terkait. Akibatnya di lapangan areal menjadi tidak clear dan clean," kata Tuhu Bangun, di Jakarta, (5/6/2014)
Menurutnya, pihak BUMN perkebunan melakukan perlawanan cenderung dituding melakukan perampasan terhadap masyarakat dikhawatirkan muncul potensi konflik horizontal atas nama masyarakat dengan karyawan perkebunan.
Soal HGU, Tuhu Bangun menuturkan proses perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) BUMN khususnya BUMN Perkebunan telah berlangsung lebih dari 3 tahun dan hingga sekarang ini surat keputusan pemberian perpanjangan jangka waktu HGU belum terbit.
"Kendala masalah yang dihadapi, terjadi perbedaan persepsi antara dinas perkebunan dan instansi pertanahan terkait keberadaan sungai di dalam areal HGU. Sisi lain disbun dalam constatering report menyarankan agar sungai tidak dikeluarkan dari areal HGU," ujarnya.