Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FREE TRADE ZONE: PP Pengelolaan Pelabuhan Laut

Kementerian Koordinator Perekonomian menggesahkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan pengelolaan pelabuhan laut dan bandara di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Kepulauan Riau.

Bisnis.com, BATAM – Kementerian Koordinator Perekonomian menggesahkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan pengelolaan pelabuhan laut dan bandara di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung usai mengunjungi sejumlah fasilitas terminal peti kemas dan pelabuhan di Kota Batam, Kamis (5/6/2014). Pada kesempatan itu Menko didampingi Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Batam, Mustofa Widjaja.

“Dilaporkan tadi tentang PP bandara, sedang diproses di Pusat, saya akan pantau, kalau bisa dipercepat, kita percepat,” ujarnya.

Kawasan FTZ Batam saat ini memiliki sebuah bandara berskala internasional yang dibangun dan dikelola oleh BP Batam, bernama Hang Nadim.

Menurut Chairul Tanjung, status Bandara Hang Nadim selama ini belum seperti bandara lain di Indonesia.  Selama ini. Bandara Hang Nadim dikelola oleh BP FTZ Batam meskipun milik pemerintah. Padahal BP FTZ Batam menurutnya tidak berwenang mengelola langsung bandara sehingga PP tersebut nantinya mengatur penyerahan pengelolaan bandara ke pihak ketiga, misalnya Angkasa Pura.

“Boleh siapapun yang bisa mengelola. Pelabuhan juga begitu,” sambungnya. Dengan begitu, dia meyakini pemanfaatan bandara dan pelabuhan di Kota Batam mampu lebih mendukung implementasi Free Trade Zone.

Di tempat terpisah, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengatakan, pada saat mendampingi Chairul Tanjung, dirinya antara lain menyampaikan sejumlah hambatan dalam pengelolaan aset, khususnya bandara dan pelabuhan.

“Beberapa kendalanya adalah status aturan dari aset-aset kita, pelabuhan laut, yang bentuknya sampai saat ini adalah pelabuhan yang belum diusahakan karena PP nya belum selesai. Juga bandara.,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, setelah mengengar laporan itu, Menko segera menginstruksikan deputy untuk mencari tahu hambatan yang terjadi. Menurut Mustofa, PP tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan itu Menko, katanya, berjanji untuk berupaya mendorong PP tersebut agar segera diterbitkan. Respon Chairul Tanjung dinilainya sangat tepat mengingat BP Batam selama ini merasa kesulitan mengembangkan pelabuhan dan bandara di Batam karena belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan pemberlakukan FTZ.

Terlebih dia meyakini PP bandara dan pelabuhan laut masih memungkinkan didorong Chairul Tanjung di sisa periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “Sekarang masih mengacu regulasi Kementerian Perhubungan sehingga personil-personil pengelolanya masih dari Kemenhub,” ujarnya.

Penerbitan PP itu sendiri menurut dia sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 88.  Dimana pada ayat 1 tercantum bahwa dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. Dan ayat 2, penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung berkesempatan mengunjungi sejumlah terminal peti kemas dan pelabuhan di sela agenda kerja mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kota Batam. Sejumlah fasilitas tersebut antara lain Citra Nusa Kabil Port, Pelabuhan CPO Kabil dan Pelabuhan Batu Ampar.

Presiden dan rombongan Kabinet Indonesia Bersatu II datang ke Batam pada Rabu (4/6/2014), dengan tiga agenda utama. Yakni menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Tony Abbott dan Presiden Singapura Tony Tan Keng Yam, secara terpisah. Dan agenda terakhir, membuka secara resmi penyelenggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXV.(yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper