Bisnis.com, JAKARTA - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan review terhadap kebijakan subsidi beras rakyat miskin (raskin) secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program diakui sudah dijalankan oleh pemerintah.
Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia Safri Burhanuddin mengklaim sebelum keluar rekomendasi KPK, pemerintah sudah mulai melakukan review per Maret.
“Review itu sudah kami laksanakan sejak maret. KPK ngomong kan April. Jadi sebelum KPK ngomong kita juga sudah curiga kok sudah 16 tahun belum ada perubahan,” ujarnya saat sosialisasi pendistribusian raskin di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Safri pun mengatakan sudah berkonsultasi juga dengan KPK. Adapun, review yang dilakukan untuk mencari pusat permasalahan yang terjadi selama ini mulai dari evaluasi kebijakan, tim koordinasi, pemerintah daerah, hingga tingkat RT/RW.
“Ini baru kita lakukan review dan reengineering kerja sama dengan Bappenas bagaimana sebenarnya. Akhir Juli kemungkinan keluar hasilnya,” ujarnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program, ia mengatakan pada dasarnya butuh penguatan fungsi pengawasan ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penguatan ini dikarenakan kemendagri membawahi kabupaten dan kota yang dinilai menyumbang permasalahan saat pembagian raskin.
“Karena tugas pemerintah pusat itu sampai di titik distribusi. Yang masalah kan di penerima manfaatnya di titik bagi, makanya kami minta tikor [tim koordinasi] kabupaten dapat berperan lebih banyak,” ujarnya.