Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Cabut 50 Izin Usaha Pertambangan di Morowali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut secara permanen 50 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut secara permanen 50 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, sebanyak 35 IUP telah dicabut oleh Pemda Morowali. Artinya pada Kuartal I/2014, pemerintah telah mncabut 85 IUP di wilayah tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Paul Lubis mengatakan langkah bersih-bersih ini tidak akan berhenti di Morowali saja tetapi akan dilanjutkan ke wilayah pertambangan lainnya.

Dia menyebutkan izin pertambangan di daerah perlu ditertibkan untuk meminimalisasi terjadinya sengketa pertambangan.

“Morowali ini awal, setelah penertiban izin di wilayah tersebut beres. Wilayah selanjutnya adalah Provinsi Jambi,” katanya, Senin (2/6/2014).

Dia menyebutkan di Morowali terdapat 144 IUP dengan mineral utama nikel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 IUP dalam tahap eksplorasi dan 64 IUP sudah melakukan operasi produksi.

Namun, sejak Undang-undang No.4/2009 tentang mineral dan batubara diberlakukan, perusahaan yang telah berproduksi menghentikan aktivitasnya karena harus membangun fasilitas pengolahan nikel.

Kasus tumpang tindih perizinan pertambangan di daerah mulai mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya political conflict of interest dari bupati.

KPK menyebutkan adanya korelasi antara IUP, bupati, pilkada dan parpol akan berujung pada indikasi KKN.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM R. Sukhyar menyebutkan saat ini terdapat 10.922 IUP, dari jumlah tersebut baru 6.042 IUP dinyatakan CnC (Clean and Clear) dan sisanya 4.880 IUP tidak CnC. Sebagian IUP yang tidak CnC ini sudah mulai berproduksi.

“Ada 1.978 IUP mineral dan 400 IUP Batubara yang tidak CnC sudah melakukan produksi. IUP tidak CnC yang sudah melakukan aktivitas produksi ini berbahaya, karena kalau belum CnC kan artinya izinnya masih bermasalah,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikannya mengingat izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Meskipun demikian, jika daerah tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah pusat bersama KPK akan mengambil alih.

Sebagai catatan, Provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi pemilik IUP terbanyak dengan 1441 IUP yang terdiri atas 49 IUP mineral dan 944 IUP batubara sudah CnC, 34 IUP mineral dan 414 IUP batubara belum CnC.

Sementara Provinsi Bangka Belitung menempati posisi kedua dengan total 1.086 IUP yang terdiri dari 484 IUP mineral yang sudah CnC dan 602 IUP mineral yang belum CnC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper