Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KELAIKAN TERBANG: 254 Pesawat Tidak Boleh Beroperasi

Sebanyak 254 pesawat dari berbagai operator airline yang tidak bisa beroperasi atau terbang, mengingat sertifikat registrasi pesawatnya sudah kadaluarsa lebih dari 3 tahun.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 254 pesawat dari berbagai operator airline yang tidak bisa beroperasi atau terbang, mengingat sertifikat registrasi pesawatnya sudah kadaluarsa lebih dari 3 tahun.

Menurut Haribowo Lesmono Inspektur Kelaikan Udara Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, sampai saat ini, operator tersebut belum mengkonfirmasi perihal permintaan perpanjangan sertifikat registrasi pesawatnya.

“Banyak faktor operator tidak memperpanjang masa sertifikat registrasi pesawatnya. Salah-satunya memang pesawat itu sudah ceased ops atau berhenti beroperasi,” tuturnya.

Secara teknis, katanya, pesawat-pesawat udara yang sertfikat registernya sudah expired lebih dari 3 tahun tidak bisa dioperasikan atau terbang. Selain itu, jelasnya, bisa juga karena ceased operation, akibat kecelakaan atau ada masalah pembayaran pesawat dengan pihak lain.

“Pesawat di Indonesia jika mau beroperasi maka harus diregistrasikan atau PK (Pays Kolonie) yang letaknya di ekor pesawat. PK akan dicabut oleh otoritas, dalam hal ini Kemenhub, selanjutnya pesawat-pesawat ini bisa dibawa keluar,dihibahkan atau dialihnamakan,” katanya.    

Berdasarkan data 2014, dari 254 pesawat yang sudah lebih 3 tahun masa sertifikat registrasinya expired, pesawat terbanyak dipegang oleh operator Fasi Swayasa. Ada 27 pesawat dengan berbagai tipe pesawat a.l. tipe Avid Flyer, Cosy MK III, Coyote, Fisher FP404, GT-400, J 4000 dengan  nomor seri 036, Kitfok, KR-2 nomer seri FSA-0183, KR-2, LancaAir 235, Moni  Tri Gear, dan P 92 Echo Super nomer seri  722.

Selain itu, juga ada pesawat dengan nomor seri P 96 Glof, Piper Cub L4J Series, PL-9, Pulsar, Rans S-10 Sakota , RV-4, Super Drifter XL, TB-10 TOBAGO, V.Max 1550V, Vixen Sky Star, Zodiac CH 601 HD nomer seri s 6-3420, dan Zodiac CH 601 HD nomer seri 6-3421.

Menurut situs Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) yang dikutip dari wikipedia.org, kategori pesawat swayasa adalah pesawat terbang buatan sendiri atau pesawat terbang eksperimental yang paling sedikit atau 51% komponen pesawatnya bukan buatan pabrik.

Meski dirakit sendiri, pesawat harus mendapatkan sertifikasi layak terbang termasuk registrasi dari  dinas sertifikasi kelaikan udara sebelum pesawat akan diterbangkan.

Sementara itu, pesawat yang dioperatori oleh pemiliknya putra asli Manado J.A Sumendap yakni Bouraq Indonesia Airline atau PT. Bouraq Indonesia berjumlah 19 unit yang sudah kadaluarsa  masa sertifikat registrasinya.

Salah-satu tipe pesawatnya a.l. B 737-200 9 dengan 5 nomer seri berbeda, C 212-100 (8N/82), C 212-100 (10N/84), C-212-A4, DC 3 Series 12652, DC 3 Series 33579, HS-748, HS-748 2A, HS-748 2B, VC-8 Series, dan Viscount 843.

Selanjutnya, operator Dirgantara Indonesia atau IPDN OC 91 yang rata-rata pesawatnya merupakan kategori AOC (Aircraf Operate Certificate) 91 atau pesawat yang digunakan oleh perusahaan itu sendiri bisa dikatakan pesawat pribadi.

Salah-satu tipe pesawatnya a.l. Super Puma, Bell 412, BK 117-A-1, BO 105, C 212-200 dan Speed Canard SCO1B160, dan Yakolev 52.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fitri Rachmawati
Editor : Nurbaiti

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper