Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kegiatan usaha kecil macam pembuatan tapioka, tahu, batik dan ternak menyumbang pencemaran air sehingga harus diatasi dalam rangka ekonomi berwawasan lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan MR Karliansyah mengatakan pengelolaan lingkungan seringkali dianggap beban oleh para pelaku usaha kecil. Hal itu, paparnya, menyebabkan persoalan lingkungan tak dapat dikelola dengan baik.
"Kegiatan usaha kecil sarat permasalahan, seperti kurangnya permodalan, terbatasnya penggunaan teknologi dan berpotensi terhadap dampak kesehatan serta lingkungan," kata Karliansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2014).
Dia memaparkan terdapat pencemaran air dari usaha kecil macam pembuatan tapioka, tahu, batik dan peternakan. Kontribusi buruk itu mencapai 2,3 juta ton dan 0,96 juta ton methane, yang setara dengan 24 juta ton CO2.
Karliansyah memaparkan permasalah tersebut dapat menyebabkan konflik sosial karena munculnya pencemaran lingkungan dan hilangnya ketersediaan air bersih dan sanitasi. Selain itu, paparnya, akan berimbas pada pelarangan atau pembatasan produk-produk usaha kecil dari negara pengimpor.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan menyebutkan usaha kecil mikro, tidak wajib menyusul Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]," kata Karliansyah. "Namun wajib menyusul surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan."
KLH meminta harmonisasi pengaturan instrumen ekonomi, legalitas dan persoalan teknis diperlukan guna mewujudkan usaha kecil yang ramah lingkungan sekaligus inovatif. Dia memaparkan hal itu sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi berwawasan lingkungan.